Author: Admin 01
-
Pemanfaatan Insentif Pajak Rendah, Ini Pendapat Chatib Basri
Ekonom sekaligus mantan Menteri Keuangan Chatib Basri menilai pemanfaatan insentif pajak untuk dunia usaha di tengah pandemi virus Corona akan rendah lantaran kondisi ekonomi yang melemah. Chatib mengatakan pelemahan ekonomi akan menyebabkan banyak perusahaan mengalami kerugian sehingga secara alamiah tidak perlu membayar pajak. Dalam situasi tersebut, dia menilai pemberian insentif pajak tidak memberi banyak bantuan […]
-
Komentar Asosiasi Perusahaan AS di Asean Soal Pajak Digital Indonesia
US-Asean Business Council (US-ABC), asosiasi perusahaan Amerika Serikat (AS) yang beroperasi di negara-negara Asia Tenggara, menyatakan pajak transaksi elektronik (PTE) Indonesia pada UU No. 2/2020 berpotensi menimbulkan pajak berganda. Hal ini disampaikan oleh US-ABC dalam komentar publik atas investigasi US Trade Representative (USTR) terhadap berbagai macam bentuk pajak digital di 10 yurisdiksi, termasuk Indonesia, yang […]
-
Hasil Audit Sebut Insentif Pajak Tidak Menarik Investasi Asing
Lembaga pemeriksa federal/The Swiss Federal Audit Office (SFAO) mengeluarkan hasil pemeriksaan atas kebijakan insentif pajak yang digelontorkan pemerintah sejak tahun fiskal 2007 yang disebut tidak menarik bagi investor asing. Koordinator auditor SFAO Eveline Hugh mengatakan hasil audit terhadap implementasi insentif pajak menunjukan fasilitas tidak diperlukan untuk menarik investasi asing. Sebagian besar investasi yang masuk juga […]
-
Ingin Setop Manfaatkan Insentif Pajak? Ini 2 Langkah yang Bisa Diambil
Ditjen Pajak (DJP) memberikan dua opsi untuk wajib pajak yang ingin berhenti memanfaatkan insentif pajak yang disediakan selama masa pandemi Covid-19. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan dalam PMK 86/2020, tidak diatur secara spesifik mengenai prosedur penghentian pemanfaatan insentif pajak. “Sebenarnya tidak ada prosedur untuk membatalkan pemberitahuan atau persetujuan pemanfaatan insentif pajak,” […]
-
Fasilitas Restitusi PPN Dipercepat Perhitungkan Kompensasi Rp5 Miliar
Kompensasi kelebihan pembayaran pajak dari masa pajak sebelumnya kali ini bisa turut diperhitungkan dalam pemberian fasilitas restitusi PPN dipercepat maksimal sebesar Rp5 miliar. Klausul baru mengenai fasilitas restitusi PPN dipercepat ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 86/2020 dan tidak tertuang pada PMK sebelumnya yakni PMK No. 44/2020. “Termasuk yang diperhitungkan dalam pengembalian pendahuluan […]