Fasilitas Restitusi PPN Dipercepat Perhitungkan Kompensasi Rp5 Miliar

Kompensasi kelebihan pembayaran pajak dari masa pajak sebelumnya kali ini bisa turut diperhitungkan dalam pemberian fasilitas restitusi PPN dipercepat maksimal sebesar Rp5 miliar.

Klausul baru mengenai fasilitas restitusi PPN dipercepat ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 86/2020 dan tidak tertuang pada PMK sebelumnya yakni PMK No. 44/2020.

“Termasuk yang diperhitungkan dalam pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yaitu kompensasi kelebihan pajak dari masa pajak sebelumnya yang diperhitungkan dalam surat pemberitahuan (SPT) masa pajak yang dimintakan pengembalian pendahuluan,” tulis Pasal 13 ayat 10 dari PMK No. 86/2020, seperti dikutip Senin (20/7/2020).

Pada ayat selanjutnya yakni Pasal 13 ayat 11, ditekankan bahwa restitusi PPN dipercepat tetap diberikan kepada pengusaha kena pajak (PKP) meskipun kelebihan pembayaran pajak disebabkan oleh adanya kompensasi masa pajak sebelumnya.

Sebagaimana fasilitas-fasilitas lain yang tertuang pada PMK No. 86/2020, masa berlaku fasilitas restitusi PPN dipercepat diperpanjang dari yang awalnya mulai April 2020 hingga Septeber 2020 menjadi hingga Desember 2020.

“SPT Masa PPN yang diberikan pengembalian pendahuluan … meliputi SPT Masa PPN termasuk pembetulan SPT Masa PPN untuk masa pajak APril 2020 sampai dengan masa pajak Desember 2020 dan disampaikan paling lama tanggal 31 Januari 2021,” bunyi Pasal 13 ayat 9.

Lebih lanjut, cakupan klasifikasi lapangan usaha (KLU) pada fasilitas restitusi PPN dipercepat diperluas dari 431 KLU menjadi 716 KLU, hampir dua kali lipat.

Terhitung hingga 30 Juni 2020 lalu, fasilitas restitusi PPN dipercepat ini sudah dinikmati oleh 3.816 wajib pajak dengan realisasi restitusi PPN hingga Rp3,59 triliun. (Bsi)

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only