Author: Admin 01
-

Ini Ketentuan Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pot/Put Unifikasi
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-23/PJ/2020, bukti pemotongan/pemungutan unifikasi terdiri atas bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar serta dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi. Dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi merupakan dokumen yang digunakan oleh pemotong/pemungut PPh untuk melakukan pemotongan PPh atas pertama, penghasilan berupa bunga deposito/tabungan, diskonto Sertifikat Bank Indonesia dan jasa giro. Kedua, penghasilan […]
-

Arah Perekonomian Global & Indonesia 2021
Sejumlah lembaga internasional memberikan prediksi yang menggembirakan mengenai outlook perekonomian global di 2021 ini. Mulai dari rasa optimisme pelantikan Joe Biden pada 20 Januari 2020 nanti hingga program vaksinasi korona di seluruh dunia pada kuartal I-2021. Lantas, berakhirnya lockdown di sejumlah negara Eropa disertai pemulihan ekonomi lebih lanjut pada 2021 ini bisa membuat perekonomian global “kembali normal” seperti sebelum […]
-

Inaca: Naik turunnya jumlah penumpang tergantung kondisi ekonomi
JAKARTA. Insiden jatuhnya pesawat Sriwijaya Air dinilai tidak akan terlalu berdampak pada bisnis maskapai. “Saya rasa tidak akan mempengaruhi, tapi lebih ke aturan pemerintah dan kondisi perekonomian saja,” ujar Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (Inaca), Denon Prawiraatmadja kepada kontan.co.id, Senin (11/1). Lanjutnya, saat ini yang paling mempengaruhi penurunan jumlah penumpang maskapai tergantung penanganan penyebaran pandemi […]
-

Pemerintah berikan diskon PPh Badan 100% untuk kegiatan usaha di KEK
JAKARTA. Pemerintah menetapkan akan memberikan diskon pajak penghasilan (PPh) Badan sebesar 100% dari jumlah pajak yang tertuang untuk kegiatan usaha di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Insentif fiskal ini diberikan kepada badan usaha dan pelaku usaha untuk mendorong kemudahan berbisnis di KEK. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, […]
-

Kemenkeu mempertegas perlakuan PPh dalam perjanjian internasional
JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempertegas perlakuan pajak penghasilan (PPh) dalam perjanjian internasional. Ke depan masa berlaku PPh akan tetap mengikuti hingga ketentuan berakhirnya perjanjian atau kerjasama Indonesia dengan sejumlah pihak. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 236/PMK.010/2020 tentang perubahan atas PMK Nomor 202/PMK.010/2017 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Disarankan Pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional. Beleid […]
WA only