Ini Ketentuan Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pot/Put Unifikasi

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-23/PJ/2020, bukti pemotongan/pemungutan unifikasi terdiri atas bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar serta dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi.

Dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi merupakan dokumen yang digunakan oleh pemotong/pemungut PPh untuk melakukan pemotongan PPh atas pertama, penghasilan berupa bunga deposito/tabungan, diskonto Sertifikat Bank Indonesia dan jasa giro.

Kedua, penghasilan berupa bunga/diskonto obligasi dan surat berharga negara. Ketiga, penghasilan dari transaksi penjualan saham yang meliputi saham pendiri, bukan saham pendiri, dan saham milik perusahaan modal ventura.

“Dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi … dibuat oleh pemotong/pemungut PPh menggunakan sarana yang dimiliki oleh pemotong/pemungut PPh,” bunyi penggalan Pasal 6 ayat (2) PER-23/PJ/2020, dikutip pada Rabu (13/1/2021).

Dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dapat berupa dokumen buku tabungan, rekening koran, rekening kustodian, rekening efek, dan dokumen lain yang setara. Dokumen tersebut bisa berbentuk formulir kertas ataupun dokumen elektronik.

Dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi paling sedikit memuat nama pihak yang dipotong, nomor unik transaksi yang berkaitan dengan penghasilan yang dilakukan pemotongan atau pemungutan, serta jumlah PPh yang dipotong.

Dalam pembuatan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi, pihak yang dipotong dan/atau dipungut berkewajiban memberikan informasi identitas. Informasi identitas bagi wajib pajak dalam negeri yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi orang yang tidak memiliki NPWP.

Sementara informasi identitas bagi wajib pajak luar negeri adalah Tax Identification Number atau identitas perpajakan lainnya. Informasi identitas tersebut disampaikan kepada pemotong/pemungut PPh.

Jika wajib pajak luar negeri ingin menerapkan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), wajib pajak itu harus memberikan tanda terima Surat Keterangan Domisili wajib pajak luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (kaw)

Sumber : ddtc.co.id, Rabu, 13 Januari 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only