NEWS
-

Pemerintah Terapkan PPh Final UMKM 0,5% Tanpa Batas Waktu, Begini Dampaknya
Pemerintah berencana menerapkan skema permanen insentif pajak penghasilan (PPh) final bagi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Orang Pribadi (OP) dan Perseroan Perorangan dengan tarif 0,5%, tanpa batasan waktu. Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rizal Taufikurahman menilai, kebijakan ini mencerminkan arah reformasi fiskal yang lebih inklusif […]
-

Catat! Masuk Kategori Ini, Ternyata Anda Bebas Pajak
Pemerintah memberikan kemudahan pajak bagi masyarakat Indonesia. Tidak tanggung-tanggung, bagi masyarakat dengan kategori tertentu, maka tidak perlu membayar pajak. Hal ini diatur dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) seperti dikutip CNBC Indonesia, Senin (3/11/2025) Ada beberapa golongan yang pemerintah beri kelonggaran tidak membayar pajaknya secara rutin ke negara dalam jangka waktu tertentu, baik […]
-

Belum Ada NPWP tapi NIK Sudah Padan, Ini Cara OP Bisa Jadi PIC Coretax
Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan perihal pendaftaran orang pribadi—yang belum memiliki NPWP, tetapi NIK-nya sudah dipadankan—untuk menjadi person in charge (PIC) atas akun coretax wajib pajak Kring Pajak menyatakan orang pribadi yang belum memiliki NPWP, tetapi NIK-nya sudah terdaftar di coretax diharuskan untuk mengaktivasi akun wajib pajaknya terlebih dahulu. “Untuk menjadi […]
-

Harga Emas Turun Lagi usai China Akhiri Insentif Pajak PPN
Harga emas turun di bawah US$4.000 per ons setelah China mengakhiri insentif pajak yang telah lama berlaku untuk sejumlah ritel. Perubahan kebijakan itu dinilai dapat menekan permintaan di salah satu pasar logam mulia terbesar. Dilansir dari Bloomberg, harga emas batangan turun hingga 0,6% menjadi sekitar US$3.978 per ons pada awal perdagangan hari ini di Asia, […]
-

Klarifikasi Blokir Akses FP, WP Perlu Lampirkan 6 Dokumen Ini
Wajib pajak berhak menyampaikan klarifikasi ketika akses pembuatan faktur pajaknya dinonaktifkan oleh Ditjen Pajak (DJP). Perlu diingat, wajib pajak juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebelum mengajukan klarifikasi dalam rangka pengaktifan kembali akses membuat faktur pajak. Ketentuan ini dimuat dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-19/PJ/2025. “Terhadap wajib pajak yang akses pembuatan faktur pajaknya dinonaktifkan, disampaikan pemberitahuan mengenai […]
WA only