NEWS
-

Cegah Shortfall Pajak Melebar, Purbaya Terus Perbaiki Coretax dan SDM
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terus memperbaiki coretax system dan kinerja pegawai pajak guna mencegah pelebaran shortfall atau selisih kurang antara realisasi dan target pajak. Pemerintah memperkirakan penerimaan pajak tahun ini bakal mengalami shortfall sekitar Rp46,9 triliun. Shortfall timbul karena penerimaan pajak diperkirakan hanya akan mencapai Rp2.310,8 triliun atau 98% dari target APBN 2026 yang […]
-

Tutup Kebocoran, Kuasa Pajak Diperketat
Upaya pemerintah menutup celah kebocoran pajak belum usai. Teranyar, Kementerian Keuangan memperketat persyaratan untuk menjadi kuasa pajak. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa 22 Juni dan berlaku 6 Juli lalu, pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa pajak terdiri dari tiga kategori, yaitu konsultan pajak, pihak lain, dan […]
-

Minta Wajib Pajak Betulkan Pelaporan SPT
Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mulai mengirimkan email resmi kepada wajib pajak orang pribadi yang terindikasi melakukan kesalahan dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Dalam Pengumuman Nomor PENG-40/PJ.09/2026, Ditjen Pajak menjelaskan, email tersebut berisi imbauan kepada wajib pajak agar segera melakukan pembetulan SPT apabila terdapat indikasi kesalahan […]
-

Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Batas Pajak JHT
Pemerintah membuka peluang mengkaji perubahan ketentuan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Langkah ini dilakukan setelah kalangan buruh mengusulkan kenaikan batas manfaat yang dikenai pajak dari Rp 50 juta menjadi sekitar Rp 400 juta. Usulan tersebut disampaikan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Siad Iqbal kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Rabu […]
-

Purbaya Resmi Rombak Syarat Jadi Kuasa Wajib Pajak
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan peraturan baru yang merombak persyaratan untuk menjadi kuasa di bidang perpajakan. Peraturan yang dimaksud yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026. Beleid yang berlaku mulai 6 Juli 2026 ini mencabut dan menggantikan PMK 229/2014. Penggantian peraturan dilakukan karena PMK 229/2014 belum mengatur persyaratan kompetensi kuasa wajib pajak dan pihak yang […]
WA only