Minta Wajib Pajak Betulkan Pelaporan SPT

Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mulai mengirimkan email resmi kepada wajib pajak orang pribadi yang terindikasi melakukan kesalahan dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025.

Dalam Pengumuman Nomor PENG-40/PJ.09/2026, Ditjen Pajak menjelaskan, email tersebut berisi imbauan kepada wajib pajak agar segera melakukan pembetulan SPT apabila terdapat indikasi kesalahan dalam pengisian.

Ditjen Pajak juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan bahwa email yang diterima benar-benar berasal dari domain resmi @pajak.go.id. Jika email berasal dari domain lain, wajib pajak diminta mengabaikannya karena dipastikan merupakan modus penipuan.

Ditjen Pajak meminta agar wajib pajak yang menerima email resmi, segera masuk ke sistem Coretax DJP untuk melakukan pembetulan SPT. Prosesnya dimulai dengan membuka laman Coretax, memilih menu SPT, membuat konsep SPT baru, memilih jenis SPT PPh Orang Pribadi dan periode SPT Tahunan, serta pilih status Pembetulan.

Setelah seluruh data diperbaiki dengan benar,lengkap, dan jelas, wajib pajak dapatmenyelesaikan proses melalui menu Bayar dan Lapor. Adapun pengisian SPT yang tidak benar, tidak lengkap, atau tidak jelas dapa menimbulkan sanksi ketentuan perpajakan yang berlaku.

Sumber : Harian Kontan, Jum’at 10 Juli 2026, Hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only