NEWS
-
Credit Suisse Didenda AS Rp8,4 T Buntut Sembunyikan Rp65 T-Kasus Pajak
Credit Suisse selaku bank kenamaan di Swiss terseret skandal pengemplangan pajak sehingga harus membayar denda US$511 juta atau Rp8,4 triliun (asumsi kurs Rp16.483 per dolar AS). Departemen Kehakiman AS mendakwa Credit Suisse dengan tuduhan membantu penghindaran pajak crazy rich Amerika dari Internal Revenue Service (IRS). Bank asal Swiss itu mengaku bersalah dengan membantu menyembunyikan US$4 miliar alias […]
-
Gara-Gara Trump, Malaysia Tunda Perluasan Objek Pajak Konsumsi
Pemerintah Malaysia akhirnya menunda rencana perluasan objek pajak penjualan barang dan jasa (sales and service tax/SST). Dalam keterangan resmi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Malaysia menyatakan penundaan pengenaan pajak tersebut telah mempertimbangkan kondisi perekonomian global di tengah perang tarif dagang Amerika Serikat (AS). “Rencana perluasan basis pajak, yang awalnya akan berlaku pada 1 Mei akan dilaksanakan di […]
-
Restitusi Pajak Capai Rp144,38 Triliun hingga Maret 2025
Realisasi pengembalian pembayaran (restitusi) pajak pada kuartal I/2025 mengalami kenaikan dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (6/5/2025). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan realisasi restitusi hingga Maret 2025 senilai Rp144,38 triliun. Realisasi itu mengalami kenaikan 77,88% (year […]
-
Buruh Minta Penghasilan Tak Kena Pajak Naik ke Rp10 Juta, Anda Setuju?
Aksi May Day 2025 yang diikuti ribuan buruh se-Jawa Timur menjadi ajang bagi para pekerja untuk menyuarakan aspirasi mereka. Selain isu ketenagakerjaan dan jaminan sosial bagi buruh, ada isu tentang keringanan pajak yang ikut disuarakan. Beberapa isu pajak yang disampaikan dalam aksi May Day 2025, antara lain desakan agar pemerintah provinsi memberikan pemutihan pajak kendaraan […]
-
Bayar PPh Final PHTB dengan Fitur Deposit Pajak, Begini Caranya
Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menyebut wajib pajak dapat membayar PPh final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) melalui deposit pajak di Coretax DJP. Penjelasan tersebut disampaikan otoritas pajak saat merespons pertanyaan dari wajib pajak mengenai cara pembayaran melalui deposit pajak. Kring Pajak menyatakan pembayaran pajak melalui deposit dapat diakses melalui […]