Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyita 518 aset milik penunggak pajak dalam kegiatan Pekan Sita Serentak yang berlangsung pada 22-26 Juni 2026.
Total nilai aset yang disita di Jawa Barat dan Jawa Timur mencapai Rp 78,96 miliar.
Penyitaan dilakukan terhadap wajib pajak yang telah melewati seluruh tahapan penagihan, mulai dari surat teguran hingga surat paksa, tetapi belum melunasi kewajiban perpajakannya.
Tiga Kantor Wilayah (Kanwil) DJP di Jawa Barat menyita 288 aset dengan nilai taksiran Rp 54,06 miliar. Sementara tiga Kanwil DJP di Jawa Timur menyita 230 aset dengan nilai taksiran Rp 24,9 miliar.
Aset yang disita mencakup ruko, tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, alat berat, logam mulia, perhiasan, rekening bank, hingga uang tunai.
Di Jawa Barat, Kanwil DJP Jawa Barat I menyita 106 aset dengan nilai taksiran Rp 12,06 miliar.
Kanwil DJP Jawa Barat II menyita 71 aset dengan nilai taksiran Rp 27,95 miliar.
Kanwil DJP Jawa Barat III menyita 111 aset dengan nilai taksiran Rp 14,04 miliar.
Khusus di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat II, penyitaan dilakukan terhadap 43 wajib pajak dengan total 71 aset. Objek sitaan terdiri dari alat berat, kendaraan bermotor, logam mulia, perhiasan, rekening bank, tanah dan bangunan, serta uang tunai.
Langkah tersebut dilakukan untuk menagih utang pajak yang nilainya mencapai Rp 113,2 miliar.
Sumber : Kompas.com

WA only
Leave a Reply