NEWS
-
Lapor Pajak Online 2025 Masih Pakai EFIN? Berikut Penjelasan DJP
Wajib pajak orang pribadi diberi kesempatan untuk melapor kewajiban pajak lewat Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2024 mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2025. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti mengatakan, pelaporan SPT tahun ini tidak dilakukan melalui Coretax, melainkan secara online lewat fitur e-Filing di laman http://djponline.pajak.go.id/. Dalam proses lapor pajak […]
-
Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan
Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak agar segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024 secara benar, lengkap, dan jelas. DJP menyatakan penyampaian SPT Tahunan ini dilaksanakan berdasarkan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Wajib pajak pun perlu memastikan kesesuaian data penghasilan yang diisi dalam SPT Tahunan dengan bukti potong. “Isi kolom yang […]
-
Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan
Wajib pajak yang memiliki atau menguasai rumah, termasuk apabila memiliki cicilan kepemilikan rumah (kredit pemilikan rumah/KPR), harus memasukkannya ke dalam SPT Tahunan pajak penghasilan. Jika pada akhir tahun pajak, orang pribadi memiliki atau menguasai rumah maka perlu melaporkan rumah tersebut pada ‘Daftar Harta’ SPT Tahunan. Daftar harta di SPT Tahunan digunakan untuk melaporkan harta usaha […]
-
Cara Lapor Pajak Secara Online 2025, Jangan Sampai Telat
Memasuki awal tahun 2025, para wajib pajak harus mulai bersiap untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Laporan ini wajib dilakukan setiap tahun sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan pajak yang berlaku di Indonesia. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan berbagai kemudahan dalam proses pelaporan pajak, termasuk layanan e-Filing yang memungkinkan pelaporan […]
-
PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah
Pemungutan PPh final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) kepada instansi pemerintah kini disetor atas nama instansi pemerintah. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 194 ayat (3) PMK 81/2024. Sesuai dengan ketentuan, PPh final atas PHTB kepada pemerintah akan dipungut instansi pemerintah. Nah, penyetoran PPh final PHTB tersebut kini dilakukan atas nama instansi pemerintah […]