NEWS

  • Cara Menambahkan Tempat Kegiatan Usaha Baru dan NITKU di Coretax

    Cara Menambahkan Tempat Kegiatan Usaha Baru dan NITKU di Coretax

    SEJAK Januari 2025, administrasi perpajakan tidak lagi menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang seperti sebelumnya. Sebagai gantinya, wajib pajak menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) untuk mengidentifikasi setiap tempat kegiatan usaha (TKU). Wajib pajak pun harus melaporkan setiap TKU-nya untuk diberikan NITKU. Kewajiban tersebut tercantum dalam Pasal 31 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak […]

  • DJP Tekankan Kolaborasi Antarnegara untuk Hadapi Tantangan Perpajakan Global

    DJP Tekankan Kolaborasi Antarnegara untuk Hadapi Tantangan Perpajakan Global

    JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kolaborasi antarnegara untuk menghadapi perubahan model bisnis dan transaksi lintas batas. Kerja sama yang kuat diharapkan dapat meningkatkan kepastian perpajakan, memudahkan pemenuhan kewajiban pajak, serta mendukung perdagangan dan investasi. Hal ini disampaikan Bimo saat membuka forum internasional Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Forum  (Britacof) ke- […]

  • Kepdirjen Baru, WP Bisa Betulkan SPT Tanpa Kena Bunga!

    Kepdirjen Baru, WP Bisa Betulkan SPT Tanpa Kena Bunga!

    Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 memungkinkan wajib pajak untuk melakukan pembetulan SPT dengan memanfaatkan pengurangan sanksi administratif sebesar 100%, 50%, dan 25%. Sebagaimana diatur dalam Diktum Kesatu huruf b KEP-239/PJ/2026, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif berlaku atas pembetulan yang dilakukan wajib pajak atas SPT Tahunan PPh sampai dengan tahun pajak 2025 dan SPT Masa sampai […]

  • DJP: Pengurangan Sanksi dalam PMK 71/2026 Bukan Pemutihan Pajak

    DJP: Pengurangan Sanksi dalam PMK 71/2026 Bukan Pemutihan Pajak

    Ditjen Pajak (DJP) menegaskan fasilitas penghapusan atau pengurangan sanksi administratif pajak sebagaimana diatur dalam PMK 71/2026 bukan merupakan kebijakan pemutihan pajak. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif akan diberikan sepanjang wajib pajak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku. “Penyempurnaan ketentuan ini bukan merupakan kebijakan pemutihan pajak dan tidak menghapus kewajiban […]

  • Bayar Utang Pajak Kini Dahulukan Pokok Sebelum Denda, Ini Rinciannya

    Bayar Utang Pajak Kini Dahulukan Pokok Sebelum Denda, Ini Rinciannya

    Pemerintah menyempurnakan ketentuan mengenai tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026 (PMK-71/2026). Peraturan tersebut merupakan perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 2 Oktober 2026.Salah satu perubahan utama dalam PMK-71/2026 adalah penyesuaian mekanisme pembayaran utang pajak. Jika […]

WhatsApp WA only