NEWS
-

Selain Pungut PPh 22, Marketplace Wajib Setor Data WP ke DJP
Penyedia marketplace yang sudah ditunjuk sebagai pihak lain tidak hanya berkewajiban memungut PPh Pasal 22 dari pedagang dalam negeri. Sesuai dengan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2025, terdapat beragam data dan informasi yang harus disampaikan oleh penyedia marketplace kepada Ditjen Pajak (DJP). “Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan lampiran SPT Masa PPh Unifikasi,” bunyi Pasal […]
-

Baru Dikukuhkan Jadi PKP, Kapan WP Bisa Akses Pembuatan Faktur Pajak?
Wajib pajak yang baru dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) sudah dapat membuat faktur pajak sejak tanggal pengukuhan yang tercantum dalam Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP). Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak saat merespons cuitan wajib pajak yang menanyakan kapan perusahaan yang terdaftar pada 1 Juli dan dikukuhkan sebagai PKP pada 25 Juli sudah dapat […]
-

Pelaku Usaha Kos Tak Perlu Bayar PPh Final Jika Omzetnya Segini
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso memberikan layanan edukasi kepada pelaku usaha yang menjalankan bisnis rumah kos terkait dengan pengenaan tarif PPh final UMKM di Pos Pajak Kolonodale pada 22 Juli 2026. Pelaksana Seksi Pelayanan KPP Pratama Poso Nabella Putri Lestari menjelaskan Pos Pajak Kolonodale menyelenggarakan layanan pajak setiap Senin hingga Jumat. Di sana, masyarakat […]
-

Pajak Membayangi Penggunaan Qris
JAKARTA. Pertimbangan perpajakan menjadi salah satu faktor yang membayangi penggunaan QRIS di kalangan pelaku usaha mikro. Bank Dunia mencatat, hampir separuh responden survei mengaku membatasi penggunaan QRIS agar transaksi usahanya tidak mudah terpantau otoritas pajak. Temuan tersebut tertuang dalam laporan Indonesia: Unlocking Businesses’ Tax Potential for Growth yang dirilis Bank Dunia pada Juli 2026. Dalam […]
-

Lebih Dari Separuh Piutang Pajak Berisiko Tak Tertagih
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mencadangkan Rp47,42 triliun dari total piutang pajak yang dinilai berisiko tak tertagih hingga akhir 2025. Nilai tersebut setara 56,7% dari total piutang pajak sebesar Rp83,61 triliun. Berdasarkan Laporan Keuangan DJP Tahun 2025 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), setelah memperhitungkan piutang yang berisiko tidak tertagih tersebut, nilai […]
WA only