NEWS
-

Ingat! Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Bisa via Coretax
Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menguraikan tata cara cetak ulang dokumen Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) via sistem pajak terbaru, yaitu Coretax DJP. Kring Pajak menjelaskan pencetakan ulang dokumen SPPKP dapat dilakukan melalui akun Coretax DJP pada menu Portal Saya. Setelah itu, wajib pajak bisa menekan submenu Dokumen Saya dan klik Hasilkan […]
-

Daftar NPWP di Coretax Gagal? Pastikan Data Pekerjaan Diisi Sesuai KTP
Wajib pajak yang mendaftar NPWP melalui sistem Coretax DJP perlu memastikan bahwa pengisian kolom jenis pekerjaan sesuai dengan data yang tercatat pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Kring Pajak menjelaskan coretax melakukan validasi data identitas wajib pajak melaluiintegrasi dengan basis data Dukcapil. Oleh karena itu, perbedaan data yang diinputdengan data kependudukan dapat memunculkan notifikasi […]
-

Sekjen Kini Turut Terlibat dalam Penilaian Kinerja Pegawai DJP
Sekretaris jenderal (sekjen) Kementerian Keuangan kini turut terlibat dalam penentuan status capaian kinerja pegawai Ditjen Pajak (DJP). Merujuk pada Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 39/2026, capaiankinerja pegawai DJP merupakan hasil penilaian kinerja sesuai dengan pelaksanaanmanajemen kinerja di Kemenkeu yang dikonversikan menjadi status capaian kinerja. Status capaian kinerja diperoleh dari parameter yang ditetapkan […]
-

Beda Tukin Pegawai Pajak Terbaru Setelah Skema Hitungan Diubah Purbaya
Tata cara penghitungan tunjangan kinerja atau tukin pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah resmi diubah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2026 yang merevisi PMK 211/2017. Dalam PMK 39/2026 yang berlaku sejak 2 Juni 2026, disebutkan alasan utama pengaturan ulang penghitungan tukin ini dilakukan guna mendukung peningkatan […]
-

PP 20/2026 Terbit, Simak Syarat UMKM Bisa Dapat PPh Final 0,5%
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Salah satu poin penting dalam beleid tersebut adalah keberlanjutan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu. Dikutip dari aturan tersebut, Rabu (3/6/2026), pemerintah menegaskan bahwa penghasilan dari usaha […]
WA only