Ramai Keluhan Pajak UMKM, Menteri Maman Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) buka suara ihwal ramainya keluhan di media sosial terkait perubahan ketentuan pajak bagi pelaku UMKM.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan polemik yang berkembang belakangan ini muncul akibat kesalahpahaman terhadap substansi perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022) tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

“Mengenai banyaknya pertanyaan terkait perubahan PP nomor 20 Tahun 2026, yaitu mengenai pajak bagi usaha mikro, kecil, dan menengah. Saya ingin luruskan terlebih dahulu, tidak ada perubahan bahkan kenaikan pajak terhadap usaha mikro, terhadap UMKM,” kata Maman dalam konferensi pers di kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Menurut Maman, ramainya keluhan yang berkembang di media sosial terkait perubahan aturan tersebut merupakan respons yang wajar karena regulasi baru masih dalam tahap awal sosialisasi. Kendati demikian, dia menegaskan tidak ada kenaikan tarif pajak bagi UMKM dalam perubahan aturan terbaru.

“Mungkin kan karena tadi, ini kan juga aturan baru keluar, ya wajar. Saya rasa apabila ada pihak yang mungkin mempertanyakan atau segala macam, ini hal yang wajar. Saya pikir kita enggak usah memperdebatkan hal itu. Makanya hadirnya kami untuk menyampaikan dan mencoba meluruskan ini semua,” ujarnya.

Maman menyampaikan fasilitas perpajakan bagi UMKM tetap sama seperti sebelumnya. Pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap dikenakan tarif pajak 0%, sedangkan UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun tetap memperoleh fasilitas pajak final sebesar 0,5% dari omzet.

Sumber : bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only