NEWS

  • Edukasi WP, Aturan Baru Restitusi Pajak Kini Terintegrasi via Coretax

    Edukasi WP, Aturan Baru Restitusi Pajak Kini Terintegrasi via Coretax

    Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Malang mengadakan sosialisasi interaktif melalui siaran langsung Instagram pada 21 Mei 2026. Dalam acara tersebut, penyuluh pajak mengulas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Penyuluh pajak dari KPP Madya Malang Mahendra Adhi mengatakan ketentuan perihal pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak (restitusi dipercepat) saat ini telah mengalami penyesuaian seiring dengan diterbitkannya PMK […]

  • Cegah Perusahaan Besar Salahgunakan PPh Final UMKM, Ini Kata Purbaya

    Cegah Perusahaan Besar Salahgunakan PPh Final UMKM, Ini Kata Purbaya

    Salah satu tujuan pemerintah menerbitkan PP 20/2026 yang merevisi PP 55/2022 ialah untuk mencegah penyalahgunaan PPh final UMKM oleh perusahaan besar. Topik itu menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (3/6/2026). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan skema PPh final yang ditujukan untuk UMKM selama ini masih kerap kali disalahgunakan oleh perusahaan-perusahaan […]

  • Tak Perlu Antre, Wajib Pajak Disabilitas di Palu Bisa Manfaatkan Loket Prioritas

    Tak Perlu Antre, Wajib Pajak Disabilitas di Palu Bisa Manfaatkan Loket Prioritas

    Penyandang disabilitas di Palu, Sulawesi Tengah bisa memanfaatkan loket prioritas di kantor pajak setempat untuk mendapat layanan yang lebih cepat. Loket prioritas disediakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu untuk wajib pajak dengan disabilitas yang mengajukan permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi. Loket ini juga bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak khusus, seperti […]

  • Telanjur Gunakan NPPN, Bisakah WP OP Kembali Pakai PPh Final UMKM?

    Telanjur Gunakan NPPN, Bisakah WP OP Kembali Pakai PPh Final UMKM?

    Wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang telanjur menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) dalam pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 tetap dapat kembali menggunakan skema tarif PPh final UMKM. WP OP dapat kembali menggunakan tarif PPh final UMKM sepanjang: (i) belum pernah menyampaikan surat pemberitahuan memilih dikenakan PPh berdasarkan ketentuan umum; dan (ii) […]

  • Tak Semua UMKM Bisa Nikmati PPh Final 0,5%, Ini Kriterianya

    Tak Semua UMKM Bisa Nikmati PPh Final 0,5%, Ini Kriterianya

    Pemerintah mengubah ketentuan mengenai pelaku usaha yang berhak memanfaatkan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM dengan tarif 0,5%. Perubahan ini diatur melalui PP No. 20 Tahun 2026yang merevisi sejumlah ketentuan dalam PP 55/2022.  Melalui aturan terbaru ini, tidak semua pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun dapat lagi menggunakan skema PPh Final UMKM. […]

WhatsApp WA only