NEWS
-
Tanpa Berita Acara Serah Terima, PPN Rumah Tak Ditanggung Pemerintah
Masyarakat tidak dapat menikmati fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) apabila pengusaha kena pajak (PKP) tidak mendaftarkan berita acara serah terima (BAST) rumah. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 60/2025, penyerahan rumah yangmendapatkan PPN DTP harus dibuktikan dengan BAST sejak 1 Juli hingga 31 Desember 2025. Nanti, BAST itu harus didaftarkan PKP ke aplikasi milik Kementerian Perumahan […]
-
Tak Ada Pajak Baru 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Kepatuhan Wajib Pajak
Pemerintah tidak akan menerapkan tarif pajak baru maupun menaikkan tarif pajak yang sudah ada pada 2026. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat rapat kerja dengan Komite IV DPD RI, Selasa (2/9/2025). Meski demikian, target penerimaan pajak tetap meningkat seiring kebutuhan belanja negara yang makin besar. “Kebutuhan negara dan bangsa begitu banyak […]
-
Baru Dikukuhkan sebagai PKP, Kapan Mulai Buat Faktur Pajak?
Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan kapan pengusaha yang baru dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) mulai membuat faktur pajak dan melaporkan SPT Masa PPN. Kring Pajak menjelaskan pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP memilikikewajiban untuk melaporkan SPT Masa PPN setiap masa meskipun pada masa tersebut tidak ada transaksi atau […]
-
Banyak Insentif Pajak untuk Manufaktur, Efeknya Dievaluasi Berkala
Pemerintah telah menerapkan berbagai kebijakan insentif fiskal untuk mendukung kinerja sektor industri manufaktur di dalam negeri. Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan industri manufaktur, khususnya di kawasan ekonomi khusus (KEK), dapat menikmati insentif dan fasilitas perpajakan seperti pembebasan PPN/PPnBM, bea masuk, dan cukai. Kemudian, ada juga skema insentif berupa tax holiday. “PPN, bea masuk, cukai […]
-
Ingat, Beli Lebih dari 1 Unit Rumah Tak Bisa Dapat PPN DTP
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 60/2025 mengatur bahwa insentif PPN DTP hanya berlaku untuk 1 orang pribadi yang membeli 1 unit rumah tapak atau 1 satuan rumah susun. Dengan demikian, wajib pajak yang membeli 2 unit rumah tapak atau satuan rumah susun sekaligus tidak bisa memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP). “PPN terutang atas penyerahan rumah […]