NEWS

  • Gencarkan Pengawasan dan Ekstensifikasi, DJP Layangkan 250.000 SP2DK

    Gencarkan Pengawasan dan Ekstensifikasi, DJP Layangkan 250.000 SP2DK

    Ditjen Pajak (DJP) telah menerbitkan dan melayangkan 250.000 surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak sepanjang Januari-Juni 2026. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakanSP2DK telah dikirimkan secara online melalui coretax dan email wajib pajak. Selain itu, SP2DK juga dilayangkan secara manual lewat jasa pos, ekspedisi atau kurir. […]

  • Tagih Tunggakan Pajak, DJP Jabar Sita Aset Rp54 Miliar

    Tagih Tunggakan Pajak, DJP Jabar Sita Aset Rp54 Miliar

    Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I, II, dan III melakukan penyitaan secara serentak atas 288 aset senilai Rp54,06 miliar milik wajib pajak. Secara terperinci, Kanwil DJP Jawa Barat I menyita 106 aset dengan nilai diperkirakanRp12,06 miliar, sedangkan Kanwil DJP Jawa Barat II menyita 71 aset dengan nilai Rp27,95 miliar. Sementara itu, Kanwil […]

  • Syarat Bebas PPN Rumah MBR: Cek Batasan Gaji dan Harga Jualnya

    Syarat Bebas PPN Rumah MBR: Cek Batasan Gaji dan Harga Jualnya

    Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat memperoleh pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah. Insentif pembebasan PPN atas rumah untuk MBR tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 60/2023. Melalui PMK 60/2023, pemerintah di antaranya membebaskan PPN untuk rumah umum. Rumah umum yang dimaksud adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi orang pribadi […]

  • PP 20/2026 Berlaku, UMKM Omzet di Bawah Rp4,8 Miliar Nikmati Insentif Tanpa Batas Waktu

    PP 20/2026 Berlaku, UMKM Omzet di Bawah Rp4,8 Miliar Nikmati Insentif Tanpa Batas Waktu

    Pemerintah memperkuat dukungan bagi sektor usaha mikro dan kecil melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang memberikan kepastian insentif perpajakan sekaligus mendorong peningkatan tata kelola usaha. Regulasi baru tersebut memastikan wajib pajak orang pribadi dan perusahaan perseorangan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar tetap dapat menikmati tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar […]

  • Khawatir Sepi Pengunjung, Pengusaha Hiburan Belum Terapkan Pajak 40%

    Khawatir Sepi Pengunjung, Pengusaha Hiburan Belum Terapkan Pajak 40%

    Pelaku usaha hiburan di Kota Semarang, Jawa Tengah, hingga kini belum menerapkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) dengan tarif 40%. Kebijakan tersebut menyasar jenis usaha hiburan tertentu seperti diskotek, karaoke, klub malam, bar, dan spa. Ketua Paguyuban Entertainment Semarang (Pager Semar) Fic Indarto mengatakan mayoritas pelaku usaha hiburan di Kota Semarang masih menerapkan tarif […]

WhatsApp WA only