DJP Larang Rekam Pembahasan SP2DK, Pakar: Terlalu Berlebihan

Kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang melarang wajib pajak merekam pembahasan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) secara daring menuai kritik. Konsultan pajak menilai aturan tersebut berpotensi menciptakan ketimpangan posisi antara fiskus dan wajib pajak serta dapat menggerus kepercayaan dan kepatuhan sukarela.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melarang wajib pajak merekam proses penyampaian penjelasan atas permintaan konfirmasi data pajak melalui Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang dilakukan secara daring. Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Menanggapi kebijakan tersebut, Konsultan Pajak PT Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, menilai larangan itu merupakan kebijakan yang berlebihan karena berpotensi menciptakan hubungan yang tidak seimbang antara aparat pajak dan wajib pajak.

“Apabila sebuah SE memuat larangan kepada masyarakat serta menyebut kemungkinan sanksi, dasar sanksinya harus dapat ditunjukkan secara spesifik dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. SE tidak bisa membatasi hak dan kewajiban wajib pajak karena SE bukan dasar hukum,” ucap Raden saat dihubungi, Senin (27/7/2026).

Menurut Raden, larangan perekaman oleh wajib pajak tidak serta-merta bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas apabila DJP menyediakan rekaman resmi yang utuh, aman, tidak dapat dimanipulasi, serta dapat diakses oleh wajib pajak melalui sistem Coretax.

Ia menjelaskan, dasar pelarangan perekaman dari sisi DJP merujuk pada ketentuan mengenai kerahasiaan jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

“Namun demikian, menurut saya penerapannya terlalu berlebihan. Rekaman itu adalah antara wajib pajak dengan petugas pajak. Walaupun memang rekaman itu tersebar luas ke media sosial, jika disebarkan oleh petugas pajak, sebenarnya tidak ada isyu rahasia jabatan. Karena pasal rahasia jabatan akan menjadi pidana jika ada pengaduan kepada aparat penegak hukum dari sisi wajib pajak,” ungkap Raden.

Dalam SE tersebut disebutkan bahwa apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan larangan perekaman, wajib pajak, wakil, kuasa, atau pegawai dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, apabila wajib pajak tidak bersedia memenuhi ketentuan tersebut, proses penyampaian penjelasan secara tatap muka melalui video conference tidak akan dilanjutkan.

Setiap tanggapan yang disampaikan wajib pajak akan dicantumkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (BAP2DK). Wajib pajak juga dapat menyampaikan tanggapan lebih dari satu kali dengan tetap memperhatikan batas waktu penyampaian tanggapan paling lama 14 hari.

Raden mengingatkan, apabila kebijakan tersebut dipersepsikan tidak adil, tingkat kepatuhan sukarela wajib pajak berpotensi menurun. Karena itu, solusi yang lebih tepat bukan menghilangkan hak wajib pajak untuk memiliki rekaman, melainkan menyediakan rekaman resmi yang dapat diakses oleh kedua belah pihak.

“Jadi, setelah Zoom wajib pajak mendapatkan link rekaman Zoom yang dapat diakses dan menjadi dokumen resmi kedua belah pihak,” terang Raden.

Menurut dia, upaya mengejar target penerimaan pajak seharusnya lebih difokuskan pada peningkatan kualitas pelayanan kepada wajib pajak. Berbagai kajian akademik menunjukkan kualitas pelayanan dan kemudahan penggunaan sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) memiliki korelasi positif terhadap peningkatan kepatuhan perpajakan.

“Sebaiknya coretax didorong supaya lebih memudahkan lagi pelayanan perpajakan,” tutur dia.

Sebagai informasi, realisasi penerimaan pajak hingga semester I-2026 mencapai Rp 1.035,7 triliun atau 43,9% dari target APBN 2026. Dengan demikian, masih terdapat sekitar Rp 1.322 triliun penerimaan pajak yang harus dikejar pada semester II. Kementerian Keuangan memperkirakan realisasi penerimaan pajak sepanjang 2026 mencapai Rp 2.310,8 triliun atau sekitar 98% dari target.

Sumber : investor.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only