NEWS
-
PPN DTP Berlaku untuk Bus dan Mobil Listrik, Ini Teknis Pelaksanaannya
Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk mobil listrik dan bus listrik telah diberlakukan oleh pemerintah. Aturan tersebut, diharapkan mampu mendorong penjualan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda empat dan bus tertentu. Beleid terkait kebijakan pembelian mobil listrik dan bus listrik ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 […]
-
Ini Syarat Mobil & Bus Listrik yang Dapat Insentif PPN
Pemerintah saat ini sudah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus. Meski sudah dicanangkan, namun ada syarat yang harus dipenuhi oleh produsen mobil dan bus listrik untuk mendapatkan keringanan tersebut. Pemberian insentif PPN diberikan untuk Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat dan Bus dengan Tingkat […]
-
Beli Mobil Listrik yang Sudah TKDN 40%, Bayar Pajak PPN-nya Cuma 1%
Pemerintah berkomitmen untuk mengakselerasi transformasi ekonomi melalui insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus. Insentif tersebut mulai berlaku pada masa pajak April sampai dengan masa pajak Desember 2023. “Kebijakan ini diluncurkan dalam rangka mengakselerasi transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem kendaraan listrik, perluasan kesempatan kerja, percepatan […]
-
Sebanyak 249.354 wajib pajak di Aceh sampaikan SPT, tercapai 65 persen dari target
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Aceh menyebutkan sebanyak 249.354 wajib pajak di provinsi ujung barat Indonesia tersebut menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) atau sekitar 65 persen dari target yang dipatok tahun ini. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Aceh Imanul Hakim di Banda Aceh, Senin, mengatakan batas waktu penyampaian SPT pada 31 Maret […]
-
Wajib Pajak Bisa Ajukan Koreksi SPPT PBB, Paling Lambat 31 Mei
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang akan memfasilitasi wajib pajak yang berencana memperbaiki kesalahan pada surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan (SPPT PBB). Kepala Bapenda Kabupaten Jombang Hartono mengatakan perbaikan dapat diajukan kepada pihak Bapenda pada 1 Maret hingga 31 Mei 2023. “Jadi saat ini kami sedang melakukan perbaikan terkait SPPT yang keliru. […]