Kemenkeu: Implementasi Core Tax System Bakal Genjot Penerimaan Pajak

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berharap agar saat core tax system yang diterapkan pada 1 Januari 2024 tersebut bakal menggenjot penerimaan pajak. Apalagi pada 2024 pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 1.988,9 triliun. Angka ini meningkat dari target penerimaan pajak 2022 sebesar Rp 1.718 triliun.

“Tentu kami berharap salurannya, kalau pelayanan ke masyarakat kita tingkatkan, mudah-mudahan, voluntary compliance jadi meningkat, kepatuhan sukarela wajib pajak meningkat, penerimaaan juga meningkat,” ucap Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal saat ditemui usai mengikuti Sarasehan dan Update Reformasi Perpajakan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Senin (25/9/2023).

Dengan adanya implementasi core tax system DJP berupaya memudahkan pelayanan terhadap wajib pajak melalui digitalisasi. Pada saat yang sama DJP juga melakukan pengawasan secara lebih berkeadilan, efisien dan efektif.

“Di sisi lain, kalau pengawasannya juga lebih efektif, wajib pajak dan resikonya juga lebih tepat, mudah-mudahan dampaknya pada penerimaan juga ada, angkanya kita bicarakan belakangan,” kata Yon.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan pihaknya belum bisa menghitung dampak dari implementasi core tax system terhadap kenaikan tax ratio. Dengan adanya core tax system diharapkan bisa memperbaiki sistem administrasi kita menjadi lebih mudah, lebih efisien, lebih efektif.

“Ketika lebih mudah, lebih efisien, lebih efektif  otomatis pelayanan menjadi lebih baik  harapannya ini mendorong voluntary compliance kepatuhan sukarela dari para wajib pajak. At the end  harapannya (kenaikan) penerimaan,” tutur Dwi saat ditemui di tempat yang sama.

Dwi mengungkapkan bahwa tax ratio terus meningkat seiring dengan  target pajak terus naik. Geliat tax ratio ditentukan oleh kondisi ekonomi. Bila perekonomian tumbuh lebih baik maka pertumbuhan penerimaan pajak bisa lebih optimal.

“Saat kondisi ekonomi Indonesia baik juga membawa kontribusi perpajakan lebih baik lagi. Otomatis tax ratio diharapkan meningkat tahun depan,” tutur Dwi Astuti. 

Sumber : Investor.id


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only