NEWS
-
DJP: Tidak Ada Mekanisme Penagihan Utang Pajak Lewat Telepon KPP
Ditjen Pajak (DJP) menegaskan tidak ada mekanisme penagihan utang pajak melalui telepon dari KPP. Contact center DJP mengatakan jika mendapatkan telepon dari kantor pelayanan pajak (KPP) yang berisi pengingat terkait dengan utang pajak, wajib pajak dapat melakukan konfirmasi. Konfirmasi dilakukan melalui kontak KPP terkait yang dapat dilihat pada http://pajak.go.id/id/unit-kerja. “Untuk mekanisme penagihan melalui telepon dari […]
-
Ditjen Pajak Dapat Surat PPATK soal Transaksi Mencurigakan Rp205 Triliun
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menerima surat dari Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya transaksik mencurigakan senilai Rp205 triliun berasal dari 17 entitas. Kemudian, lanjut dia, Ditjen Pajak kemudian melakukan penelitian sisi pajak dari 2017 sampai 2019. Ia menyebutkan inisial oknum-oknum yang terlibat dalam transaksi […]
-
Sri Mulyani Kasih 7 Insentif Ini Untuk Mobil dan Bus Listrik
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan sejumlah insentif yang akan diberikan untuk mobil dan bus listrik. Pemberian insentif ini bertujuan untuk memberikan dukungan guna meningkatkan investasi kendaraan listrik di dalam negeri. “Meningkatkan investasi dengan tetap mempertimbangkan prinsip level of playing field untuk semua wajib pajak,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Kemenko Marves, Senin […]
-
Pengawasan Kewilayahan Kembali Normal, Petugas Pajak Mulai ke Lapangan
Ditjen Pajak (DJP) kembali menjalankan pengawasan wajib pajak berbasis kewilayahan dengan mekanisme normal. Kebijakan ini sejalan dengan penanganan pandemi Covid-19 yang sudah jauh membaik. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (16/3/2023). Staf Ahli Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyebutkan kini petugas pajak sudah bisa melakukan kunjungan […]
-
Kemnaker Izinkan Industri Padat Karya Berorientasi Ekspor Pangkas Upah, Ini Alasannya
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Aturan itu diterbitkan pada 8 Maret 2023. Salah satu isi aturan tersebut adalah perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi […]