NEWS
-

DJP Imbau WP Kriteria Tertentu Segera Daftar Ulang, Batas 10 Juni 2026
Berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28/2026 mencabut seluruh keputusan penetapan wajib pajak kriteria tertentu berdasarkan PMK lama. Wajib pajak yang terdampak dan ingin ditetapkan kembali sebagai wajib pajak kriteria tertentu perlu mengajukan kembali permohonan penetapan. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan penetapan sebagai wajib pajak kriteria tertentu mulai 1 Juni 2026 – 10 Juni 2026. […]
-

Fiskus Ungkap Aspek Pajak yang Perlu Diperhatikan Pengurus Kopdes
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba menggelar kegiatan edukasi perpajakan bagi para pengurus Koperasi Desa Merah Putih pada 20 Mei 2026. Kepala KP2KP Benteng Dian Ardipratama mengatakan koperasi memiliki peran strategis sebagai penggerak ekonomi di tingkat desa. Untuk itu, pengurus koperasi diharapkan tidak hanya produktif secara […]
-

Purbaya Jelaskan Nasib Influencer dan PT dalam Skema PPh Final UMKM 0,5 Persen
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM dengan tarif 0,5% hanya diperuntukkan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Karena itu, profesi influencer tidak secara otomatis berhak memperoleh fasilitas perpajakan tersebut. Purbaya menjelaskan, influencer tidak termasuk dalam kategori lapangan usaha yang secara khusus mendapatkan fasilitas PPh final UMKM. […]
-

Pajak UMKM 0,5 Persen Berlaku Permanen, Badan Usaha Kena Skema Baru
Pemerintah memastikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) kini berlaku permanen melalui perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk memberikan kepastian bagi pelaku usaha setelah sebelumnya insentif hanya diperpanjang secara berkala. […]
-

Menteri UMKM Ungkap Alasan CV dan PT Tak Bisa Lagi Pakai PPh Final
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan alasan wajib pajak badan berbentuk CV dan perseroan terbatas (PT) selain perseroan perorangan kini tidak bisa lagi memanfaatkan PPh final UMKM. Maman mengatakan pengaturan dalam PP 20/2026 tersebut dilatarbelakangi oleh temuan praktik pemecahan suatu usaha menjadi puluhan CV dan PT demi memanfaatkan PPh final UMKM. Melalui penerbitan […]
WA only