NEWS
-

Aturan Pajak UMKM Diperketat, Tak Bisa Pecah Usaha Demi Tarif 0,5%
Pemerintah resmi memperketat peraturan mengenai pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5 persen. Ketentuan baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang telah ditetapkan dan diundangkan pada 22 April 2026. Melalui aturan ini, pemerintah menutup celah yang selama ini kerap digunakan pelaku usaha untuk tetap menikmati tarif PPh final 0,5 persen. Sebelum peraturan […]
-

Danantara Didukung APBN, Risikp Mengintai Fiskal
Pemerintah kembali memperluas ruang pendanaan bagi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2026 pemerintah membuka peluang penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk memperkuat holding investasi yang dibentuk Danantara. Menurut PP 19/2026, hol-ding investasi yang dibentuk Danantara untuk mendukung pembangunan nasional dan pelayanan publik dapat […]
-

APBN Mei Stabil Ditopang Pajak
Pemerintah memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Mei 2026 berada dalam kondisi terkendali. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengklaim, kinerja fiskal menunjukkan perbaikan, seiring dengan meningkatnya penerimaan negara, khususnya dari sektor perpajakan. Purbaya mengatakan, pemerintah akan memaparkan secara rinci perkembangan APBN pada Jumat (5/6). Menurut dia, sejumlah indikator fiskal menunjukkan kondisi yang lebih […]
-

Pemerintah Saring Penerima Insentif UMKM
Pemerintah memastikan tarif pajak penghasilan (PPh) final bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tetap sebesar 0,5%. Ini meski terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang menggantikan sebagian ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan, aturan baru tersebut tidak menaikkan beban pajak UMKM. Justru, fasilitas PPh final […]
-

PBB Tidak Dibayar Bertahun-tahun, Apakah Tanah Bisa Disita?
Tidak sedikit pemilik tanah atau rumah yang baru menyadari memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setelah bertahun-tahun. Kondisi ini umumnya terjadi pada tanah kosong yang jarang dikunjungi, rumah yang tidak lagi ditempati, atau aset warisan yang belum diurus oleh ahli waris. Di tengah kondisi tersebut, muncul kekhawatiran yang kerap beredar di masyarakat: apakah tanah […]
WA only