NEWS

  • Opini: Mengukur Ulang Efektivitas Insentif Pajak

    Opini: Mengukur Ulang Efektivitas Insentif Pajak

    Sejak 2011 hingga November 2024, pemerintah telah memberikan insentif pajak kepada 655 investor di antaranya 221 investor menikmati fasilitas tax holiday dengan total realisasi investasi mencapai Rp421,94 triliun, serta 234 investor sisanya mendapat tax allowance yang menghasilkan investasi Rp90,35 triliun. Selama 2025, mengutip data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), estimasi belanja perpajakan dalam bentuk insentif […]

  • Komisi XI : Perbaikan Coretax Mendesak

    Komisi XI : Perbaikan Coretax Mendesak

    Komisi XI DPR RI mendesak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk segera melakukan perbaikan menyeluruh pada sistem Coretax. Langkah ini dinilai sangat mendesak guna memastikan reformasi administrasi perpajakan yang modern, canggih, dan terintegrasi dapat berjalan efektif tanpa hambatan teknis. Anggota Komisi XI DPR, Puteri Anetta Komarudin, mengungkapkan bahwa saat ini banyak wajib pajak mengalami kesulitan, terutama dalam […]

  • Kejar Investasi Ekraf, Insentif Pajak untuk Film dan Gim Disiapkan

    Kejar Investasi Ekraf, Insentif Pajak untuk Film dan Gim Disiapkan

    Kementerian Ekonomi Kreatif menyiapkan insentif pajak untuk menarik lebih banyak investasi di sektor ekonomi kreatif. Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengatakan insentif pajak antara lain disiapkan untuk subsektor film, gim, dan aplikasi. Menurutnya, rencana pemberian insentif pajak untuk film, gim, dan aplikasi juga telah disampaikan dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto. […]

  • Aturan Baru Ditjen Pajak Dinilai Persempit Ruang Gerak Penunggak Pajak

    Aturan Baru Ditjen Pajak Dinilai Persempit Ruang Gerak Penunggak Pajak

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025 yang mengatur tata cara pemberian rekomendasi dan/atau permohonan pembatasan hingga pemblokiran layanan publik tertentu dalam rangka penagihan pajak. Aturan ini dinilai sebagai langkah berani dalam memperkuat penagihan aktif terhadap wajib pajak penunggak. Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat menilai […]

  • Tak Berkutik, Pajak Bisa Blokir Layanan Publik

    Tak Berkutik, Pajak Bisa Blokir Layanan Publik

    Wajib pajak yang masih memiliki utang pajak, tak lagi bisa berkutik. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mempersempit ruang gerak lewat pemblokiran layanan publik wajib pajak nakal. Ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025 yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 31 Desember 2025. Aturan ini menjadi dasar hukum bagi Ditjen Pajak untuk […]

WhatsApp WA only