NEWS
-

Warganet Kaget Coretax Bisa Deteksi Promo Cashback sebagai Penghasilan Kena Pajak
Sejumlah warganet mengaku terkejut setelah sistem pelaporan pajak terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Coretax, mendeteksi transaksi cashback dan promo dari bank maupun platform e-commerce sebagai penghasilan. Salah satu unggahan yang ramai diperbincangkan datang dari akun media sosial Threads milik pengguna bernama @i****ar. Dalam unggahannya, ia menceritakan pengalamannya saat hendak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui […]
-

Optimalkan Penagihan Pajak, DJP Kini Bisa Blokir Layanan Publik
Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan PER-27/PJ/2025 yang mengatur pemberian rekomendasi dan/atau permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu dalam rangka penagihan pajak. Topik tersebut menjadi salah satu pemberitaan media nasional pada hari ini, Senin (26/1/2026). Merujuk pada pasal 2 ayat (1), dirjen pajak dapat memberikan rekomendasi dan/atau mengajukan permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu dalam […]
-

Pegawai Wajib Baca Ini, Sebelum Lapor SPT Tahunan Perdana di Coretax
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengimbau agar wajib pajak mulai melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi tahun 2025 melalui aplikasi Coretax. Oleh karena itu, wajib pajak perlu menyiapkan akun Coretax. Pastikan wajib pajak sudah melakukan aktivasi dan memiliki kode otorisasi resmi dari DJP. Selain itu, wajib pajak harus menerima bukti pemotongan […]
-

Dikeluhkan Wajib Pajak! Dapat Cashback Belanja Langsung Terpantau Coretax
Perbincangan soal cashback yang muncul sebagai penghasilan di sistem Coretax ramai diperbincangkan warganet. Sejumlah pengguna media sosial mengaku terkejut karena cashback dari transaksi belanja, yang selama ini dianggap sekedar potongan harga atau uang kembali, tiba-tiba tercatat sebagai penghasilan dan ikut memengaruhi perhitungan SPT Tahunan. Perdebatan ini semakin mencuat seiring penerapan Coretax yang kini menggunakan sistem prepopulated data. Bukti potong pajak, […]
-

Pajak Perketat Penagihan, Layanan Publik Penunggak Pajak Bisa Diblokir
Pemerintah makin keras menekan wajib pajak yang bandel. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kini punya senjata baru untuk memaksa penunggak pajak melunasi kewajibannya, yakni dengan membatasi hingga memblokir akses layanan publik. Langkah ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025 yang ditetapkan pada 31 Desember 2025. Beleid tersebut menjadi dasar hukum bagi Ditjen Pajak untuk meminta […]
WA only