NEWS
-

Tidak Perlu Bingung, WP Bisa Cek dan Cari Bupot Via Coretax DJP
Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan wajib pajak dapat mengecek bukti potong (bupot) PPh yang telah diterbitkan oleh pemotong melalui akun Coretax DJP masing-masing. Bukti potong PPh adalah dokumen berupa formulir atau dokumen lain yang dipersamakan sesuai dengan ketentuan perpajakan, yang dibuat oleh pemotong PPh sebagai bukti atas pemotongan PPh yang dilakukan dan menunjukkan besarnya PPh yang […]
-

Karyawan Tak Perlu SKT, Ditjen Pajak: Cukup Role Access Coretax
itjen Pajak (DJP) menegaskan surat keterangan terdaftar (SKT) wajib dimiliki oleh pihak lain agar dapat berperan sebagai kuasa wajib pajak. Namun, kewajiban memiliki SKT tidak berlaku bagi mereka yang merupakan karyawan wajib pajak yang melaksanakan tugas administrasi pajak sesuai dengan role yang diberikan melalui coretax system. “Karyawan yang mengerjakan faktur pajak atau bukti potong itu […]
-

Realisasi Penerimaan Pajak di Wilker Kanwil DJP Jatim III Tembus Rp19,146 Triliun
Realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Jatim III mencapai 19,146 triliun atau 57,69% dari target 2026 sebesar Rp33,182 triliun sampai dengan Selasa (11/8/2026). Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, Paryan, mengatakan penerimaan ini lebih tinggi daripada capaian penerimaan pajak nasional, yaitu Rp1.245,68 triliun atau 52,85% dari target 2026 sebesar Rp2.357 triliun. “Dalam hal perluasan basis pajak, […]
-

Karyawan Wajib Pajak Tak Perlu SKT untuk Kerjakan Administrasi Pajak
Ditjen Pajak (DJP) menegaskan surat keterangan terdaftar (SKT) wajib dimiliki oleh pihak lain agar dapat berperan sebagai kuasa wajib pajak. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (14/8/2026). Namun, kewajiban memiliki SKT tidak berlaku bagi mereka yang merupakan karyawan wajib pajak yang melaksanakan tugas administrasi pajak sesuai dengan role yang […]
-

Syarat dan Kriteria Jadi Kuasa Wajib Pajak Sebelum 1 Januari 2027
Ditjen Pajak (DJP) menyatakan ketentuan mengenai persyaratan untuk menjadi kuasa wajib pajak sebagaimana diatur dalam PMK 44/2026 akan berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2027. Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Eddy Triyono mengatakan pemerintah memberikan waktu untuk melakukan penyesuaian sebelum persyaratan kuasa wajib pajak dalam PMK 44/2026 berlaku sepenuhnya. “Sesuai dengan […]
WA only