Pemerintah Kota Batam menegaskan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp120 juta tidak akan mengganggu target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan pemerintah telah mengalokasikan insentif fiskal PBB-P2 sebesar Rp10,227 miliar bagi objek pajak yang memenuhi syarat. Kebijakan tersebut ditujukan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus menjaga daya beli.
“Insentif ini merupakan kebijakan pemerintah, bukan kehilangan pendapatan daerah. Tujuannya memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki objek pajak bernilai rendah,” kata Raja, belum lama ini.
Ia menjelaskan pembebasan PBB-P2 telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Wali Kota Batam Nomor 25 Tahun 2025.
Menurut Raja, pemberian insentif tersebut telah diperhitungkan secara matang sehingga tidak mengganggu kemampuan fiskal daerah. Sebelum diterapkan, pemerintah melakukan simulasi terhadap dampaknya terhadap penerimaan daerah, termasuk menghitung jumlah objek pajak yang memperoleh pembebasan serta potensi penerimaan dari sektor pajak lainnya.
Untuk menjaga target PAD tetap tercapai, Bapenda menyiapkan sejumlah langkah optimalisasi penerimaan. Upaya itu antara lain mempercepat penagihan tunggakan PBB-P2 melalui program pengurangan pokok piutang dan penghapusan sanksi administrasi agar wajib pajak terdorong melunasi kewajibannya.
Menurut Raja, pemberian insentif tersebut telah diperhitungkan secara matang sehingga tidak mengganggu kemampuan fiskal daerah. Sebelum diterapkan, pemerintah melakukan simulasi terhadap dampaknya terhadap penerimaan daerah, termasuk menghitung jumlah objek pajak yang memperoleh pembebasan serta potensi penerimaan dari sektor pajak lainnya.
Untuk menjaga target PAD tetap tercapai, Bapenda menyiapkan sejumlah langkah optimalisasi penerimaan. Upaya itu antara lain mempercepat penagihan tunggakan PBB-P2 melalui program pengurangan pokok piutang dan penghapusan sanksi administrasi agar wajib pajak terdorong melunasi kewajibannya.
Selain itu, Bapenda memperluas pelayanan pembayaran melalui Bus SiBijak yang beroperasi di kawasan permukiman dan pusat keramaian. Layanan tersebut juga dimanfaatkan untuk konsultasi perpajakan dan pembaruan data wajib pajak.
Pemerintah juga terus memperbarui data objek dan subjek pajak, memperluas kanal pembayaran, serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan menggali potensi penerimaan baru.
Raja mengatakan sekitar 30% objek PBB-P2 memperoleh pembebasan karena memiliki NJOP hingga Rp120 juta. Namun, persentase tersebut hanya menggambarkan jumlah objek pajak, bukan nilai penerimaan.
“Nilai ketetapan pajaknya relatif kecil sehingga kontribusinya terhadap total penerimaan PBB-P2 juga tidak besar,” ujarnya.
Ia menambahkan pembebasan diberikan secara otomatis melalui sistem informasi PBB-P2 tanpa perlu pengajuan dari wajib pajak. Sistem akan mengidentifikasi objek pajak yang memenuhi kriteria sehingga penyaluran insentif lebih tepat sasaran dan mengurangi potensi penyalahgunaan.
Dengan berbagai langkah tersebut, Pemkot Batam optimistis insentif fiskal sebesar Rp10,2 miliar dapat diimbangi melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak, percepatan pelunasan piutang, serta optimalisasi penerimaan dari sektor pajak daerah lainnya.
Sumber : sumatra.bisnis.com

WA only
Leave a Reply