NEWS
-

Melebarnya Shortfall Pajak Membebani Target 2026
Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak 2025 hanya Rp 1.917,6 triliun. Penerimaan pajak 2025 kembali gagal mencapai target. Shortfall alias selisihnya mencapai raturan triliun rupiah. Kondisi ini memunculkan risiko terhadap aktivitas usaha dan keberlanjutan basis pajak pada tahun ini, seiring dengan target yang dipatok lebih tinggi. Berdasarkan data kementerian keuangan, realisasi penerimaan pajak di 2025 […]
-

Skandal Pajak Menggerus Kepatuhan dan Penerimaan
Terbongkarnya kembali praktik suap di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) bukan hanya persoalan hukum semata. Kasus ini dikhawatirkan membawa dampak serius terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak. Kasus penggeledahan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertegas kekhawatiran publik bahwa sistem perpajakan masih rentan disalahgunakan oleh oknum yang […]
-

Pakar: Coretax Jadi Biang Kerok Shortfall Pajak Tahun 2025
Penerapan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax dinilai turut menjadi salah satu biang kerok tidak tercapainya target penerimaan pajak tahun 2025. Konsultan Pajak di PT Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman mengatakan ketidaksiapan Coretax di awal 2025 menyebabkan banyak wajib pajak tidak dapat menerbitkan faktur pajak dan melakukan penagihan kepada klien. “Ada kebiasaan di kalangan […]
-

Penerimaan Pajak 2025 Shortfall Rp 271,7 Triliun, Dunia Usaha Beri Catatan Ini
Realisasi penerimaan pajak tahun 2025 yang hanya mencapai Rp 1,917 triliun atau 87,6 persen dari target APBN 2025 menjadi perhatian serius kalangan dunia usaha. Capaian tersebut mencerminkan shortfall sebesar Rp 271,7 triliun dari target Rp 2.189,3 triliun yang telah ditetapkan pemerintah. Direktur Ekonomi Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani menilai kondisi ini […]
-

Insentif Pajak DTP Kini Bukan Belanja Perpajakan, Begini Sebabnya
Insentif PPh serta PPN dan PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) kini tidak dikategorikan sebagai belanja perpajakan. Merujuk pada Laporan Belanja Perpajakan 2024, insentif pajak berupa fasilitas DTP tidak lagi dikategorikan sebagai belanja perpajakan sesuai dengan PMK 122/2024 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual (PSAP) 18 Pendapatan dari Transaksi Nonpertukaran. “Namun demikian, kebijakan dalam bentuk ini […]
WA only