Mindblown: a blog about philosophy.
-
Pengusaha Horeka Butuh Stimulus
Pemerintah berjanji memberi insentif ke sektor horeka JAKARTA. Pemerintah secara resmi memberlakukan insentif fiskal berupa relaksasi pajak untuk sektor properti dan otomotif mulai awal Maret 2021. Setelah kedua sektor tersebut, pemerintah juga menyiapkan insentif ke bisnis hotel, restoran dan kafe (horeka). Kami sedang mendalami kembali, kemarin kami membahas dengan Menteri Pariwisata. Nanti kami juga memformulasikan dengan […]
-
Paket Insentif Baru bagi Para Pemilik Modal
JAKARTA. Pemerintah terus membentangkan pintu bagi investor agar mau berinvestasi di dalam negeri dengan menebar insentif. Termasuk kepada investor yang mau menginvestasikan kembali hasil investasi mereka di Indonesia. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan […]
-
Pengembang Properti Bersiap Cuci Gudang Tahun Ini
JAKARTA. Sejumlah pengembang properti siap mengalap berkah dari stimulus pajak properti. Pengembang yang berpotensi meraup untung adalah mereka yang mencatatkan persediaan atau aset properti siap jual berlimpah. Awal pekan ini, Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 21/2021 yang berisi insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk harga rumah tapak dan rumah susun hingga Rp 5 miliar. […]
-
Pajak Final Dividen 0 Persen Mulai 1 Maret, Apa Saja Keuntungannya?
JAKARTA – Undang Undang (UU) Cipta Kerja mengecualikan dividen dari objek pajak penghasilan (PPh) apabila diperoleh wajib pajak (WP) orang pribadi dalam negeri dan badan dalam negeri, sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Hal tersebut tertuang dalam beleid Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 Tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha. […]
-
Hore! Sri Mulyani Hapus Pajak Dividen, Bisa Cuan Maksimal
Pemerintah membuat kebijakan menggembirakan bagi pasar modal Indonesia memberikan relaksasi pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas dividen yang diterima wajib pajak. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan […]
Got any book recommendations?