Memahami Jenis Pajak yang Dipungut Pemerintah Daerah

Salah satu sumber pemasukan negara adalah pajak, yang termaktib dalam Pasal 23A Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) yang berbunyi “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang“.

Pajak menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah. Selain pajak, sumber pendapatan asli daerah lainnya yakni retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

Berkaitan dengan hal tersebut, tentu menarik untuk membahas terkait pengertian dan jenis-jenis pajak daerah.

Pengertian Pajak Daerah

Dalam UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU No. 1/2022), terdapat ketentuan terkait nomenklatur Pajak Daerah. Istilah Pajak Daerah selanjutnya disebut dengan Pajak.

Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dapat diketahui bahwa pajak bersifat wajib dan memaksa untuk keperluan Daerah.

1. Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak kendaraan bermotor atau PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak. Pembayaran pajak tersebut diserahkan kepada pemerintah daerah provinsi setempat.

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor kepada pihak lain sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

3. Pajak Alat Berat

Pajak alat berat (PAB) merupakan pajak kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat. Alat berat tersebut dapat dikecualikan jika milik Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah, dan yang diatur oleh peraturan daerah.

4. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor dan alat berat. Subjek pajak PBBKB adalah konsumen bahan bakar kendaraan bermotor. Pemungutannya dilakukan oleh penyedia BBKB.

5. Pajak Air Permukaan (PAP)

Pajak Air Permukaan adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Air permukaan merupakan air yang terdapat pada permukaan tanah.

6. Pajak Rokok

Pajak rokok merupakan pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah. Rokok yang dimaksud meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lainnya. Terdapat rokok yang tidak dikenai cukai rokok yakni yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

7. Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)

Maksud dari opsen yakni berupa pungutan tambahan pajak dalam persentase tertentu. Sementara Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pungutan tambahan pajak yang dikenakan oleh provinsi atas pokok Pajak MBLB sesuai dengan ketentuan pada peraturan perundang-undangan. Besaran tarif yakni 25% (dua puluh lima persen) dari besaran pajak terutang.

Pajak yang Dipungut oleh Pemerintah Kabupaten/Kota

1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.

2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau Bangunan.

3. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)

Pajak Barang dan Jasa Tertentu adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/ atau jasa tertentu.

4. Pajak Reklame

Pajak atas adanya reklame. Objek pajak reklame adalah papan/billboard/videotron/megatron, kain, stiker, selebaran, reklame yang berjalan pada kendaraan, udara, apung, film atau slide, dan peragaan.

Baca Juga

5. Pajak Air Tanah

Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Terdapat objek yang dikecualikan dari objek PAT yakni pengambilan air tanah untuk keperluan rumah tangga, pengairan pertanian rakyat, perikanan rakyat, keperluan keagamaan, kegiatan yang diatur peraturan daerah, peternakan rakyat.

6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan.

Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disingkat MBLB adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara.

7. Pajak Sarang Burung Walet

Ini merupakan pungutan pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.

8. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Pungutan tambahan pajak yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran tarif yakni 66%(enam puluh enam persen) dari besaran pajak terutang.

9. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Besaran tarif yakni 66% (enam puluh enam persen) dari besaran pajak terutang.

Demikian penjelasan terkait jenis pajak daerah yang dipungut pemerintah daerah menurut peraturan perundang-undangan.

msn.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only