NEWS
-

Petugas Pajak Klaim Supertax Deduction Bakal Untungkan Sektor Industri
Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah memberikan edukasi perpajakan terkait dengan insentif pajak berupa supertax deduction pada 8 Juli 2025. Dalam kegiatan ini, 2 penyuluh pajak, yaitu Ganung Harnawa dan Angga Burhani Fajar, memberikan materi mengenai manfaat fiskal bagi perusahaan yang berkontribusi dalam pelaksanaan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran berbasis kompetensi […]
-

Pemprov Gencarkan Penagihan Pajak Kendaraan atas Kepemilikan Speedboat
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Utara mencatat terdapat 11 speed boat dengan volume lebih dari 10 ton yang belum membayarkan pajak kendaraan bermotor di atas air. Kepala Bapenda Kalimantan Utara (Kaltara) Tomy Labo mengatakan pungutan pajak kendaraan air tersebut menjadi salah satu upaya pemda untuk meningkatkan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2025. “Dari 53 […]
-

Warga Miskin Bayar Pajak Lebih Besar Dibanding Orang Superkaya, Ini Risetnya
Direktur Kebijakan Fiskal Center of Economic and Law Studies (Celios) Media Wahyudi Askar mengungkapkan fakta mengejutkan soal beban pajak di Indonesia. Berdasarkan hasil riset Celios, kelompok masyarakat miskin ternyata membayar pajak dengan persentase penghasilan yang lebih besar dibandingkan orang superkaya. Kondisi ini menunjukkan ketimpangan fiskal yang nyata dan mengindikasikan adanya masalah serius dalam sistem perpajakan […]
-

Ini Deretan Kebijakan Pajak yang Mulai Berlaku di Semester II 2025
Tahun 2025 menjadi babak baru dalam kebijakan perpajakan di Indonesia. Pemerintan menerapkan sejumlah aturan baru yang memengaruhi hampir semua lapisan pelaku ekonomi, mulai dari pembeli barang mewah, pedagang online, hingga pemilik aset kripto. Setelah sebelumnya pemerintah memutuskan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% hanya untuk barang mewah. Kini pemerintah mulai menjalankan beberapa kebijakan pajak […]
-

Simak Contoh Hitungan PPh 22 atas Swap Kripto dan Kewajiban Pajaknya
Penghasilan yang diterima oleh penjual aset kripto akan dikenai PPh Pasal 22 dengan tarif final sebesar 0,21%. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 50/2025. PMK 50/2025 mengatur bahwa PPh Pasal 22 akan dikenai atas penghasilan yang diperoleh penjual aset kripto dari 3 jenis transaksi. Adapun salah satunya ialah transaksi tukar-menukar aset kripto […]
WA only