NEWS
-

Perketat Pengawasan untuk Kejar Penerimaan
Pengawasan pajak di 24 Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menjelang akhir tahun, kian ketat. Upaya ini ditempuh untuk mendorong pencapaian target penerimaan pajak pada 2026. Pengawasan diperkuat setelah kinerja mayoritas Kanwil pada tahun sebelumnya berada di bawah target. Ditjen Pajak kini menempatkan pejabat kantor pusat untuk memantau kinerja masing-masing Kanwil lebih dekat. Direktur […]
-

Ditjen Pajak Menyebar 454.377 Surat ke Wajib Pajak, Apa Isinya?
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menerbitkan 454.377 Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak hingga 30 September 2026. Menurut Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, jumlah tersebut terdiri atas SP2DK yang diterbitkan melalui sistem lama maupun Coretax. Masa pajak 2025 masih menggunakan dua sistem karena berada dalam periode transisi. “Sampai 30 September […]
-

Ditjen Pajak Perketat Pengawasan hingga Akhir 2026, Fokus Target Penerimaan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan wajib pajak pada tiga bulan terakhir 2026 untuk mendorong pencapaian target penerimaan pajak. Namun, penguatan pengawasan ini merupakan pola rutin setiap akhir tahun, bukan kebijakan baru yang secara khusus menyasar wajib pajak. Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman mengatakan, Kantor Pusat DJP meningkatkan monitoring […]
-

Telat Bayar Pajak Meski Cuma Sehari, Bunga Bisa Dihitung Sebulan
Wajib pajak perlu memperhatikan ketentuan pengenaan sanksi bunga per bulan. Sanksi bunga per bulan tersebut di antaranya dikenakan atas keterlambatan pembayaran kekurangan pajak berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) alias PPh Pasal 29. Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2b) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pembayaran atas kekurangan pajak berdasarkan SPT Tahunan […]
-

Agar Pembetulan SPT Tidak Menjadi Beban
MEMBETULKAN Surat Pemberitahuan (SPT) seharusnya membuat pelaporan pajak lebih benar. Namun, dalam penerapan Coretax, pembetulan SPT sempat memunculkan kewajiban pajak yang sebenarnya tidak ada. Persoalan itu muncul karena sistem sebelumnya menggunakan mekanisme delta, yang menghitung perubahan antara SPT awal dan SPT pembetulan. Mulai 1 Oktober 2026, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengubah mekanisme tersebut menjadi replace […]
WA only