Jakarta Mulai Kalkulasi Pajak Mobil Listrik

Gaikindo menunggu aturan pajak mobil listrik, industri mencermati dampaknya terhadap pasar

JAKARTA. Era insentif penuh bagi mobil listrik di Jakarta berpotensi segera berakhir. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang mengkaji skema baru Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berdasarkan harga kendaraan. Kebijakan ini dinilai dapat mengubah peta pasar kendaraan listrik, terutama pada segmen menengah hingga premium.

Pemprov DKI Jakarta berencana mengatur skema PKB mobil listrik yang dibedakan berdasarkan harga kendaraan. Dalam rancangan tersebut, mobil listrik dengan harga di bawah Rp150 juta tetap dibebaskan dari PKB. Sementara itu, mobil listrik dengan harga Rp150 juta hingga Rp400 juta akan dikenai sekitar 40% dari tarif PKB normal, sedangkan mobil listrik dengan harga di atas Rp400 juta akan dikenai sekitar 75% dari tarif normal.

Namun, hingga kemarin, pihak Pemprov DKI Jakarta belum dapat dimintai konfirmasi mengenai rencana tersebut.

Polemik mengenai pungutan pajak kendaraan listrik sempat mencuat dalam beberapa bulan terakhir. Pada 1 April 2026, pemerintah

Mulai memasukkan kendaraan listrik dalam skema pajak daerah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Namun, pada bulan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang menginstruksikan seluruh gubernur untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Menanggapi rencana Pemprov DKI Jakarta untuk mengatur skema pajak mobil listrik, Ketua I Bidang Pengembangan Pasar Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie Sugiarto, mengatakan pihaknya belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh karena regulasi tersebut masih dalam tahap pembahasan. “Sebaiknya kita tunggu saja sampai peraturannya terbit,” ujarnya.

Kata dia, kemarin, Gaikindo baru akan mengkaji dampak maupun implementasi kebijakan tersebut setelah aturan resmi diterbitkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Rencana perubahan skema PKB ini menjadi perhatian pelaku industri mengingat Jakarta merupakan pasar terbesar kendaraan listrik di Indonesia. Perubahan insentif dinilai berpotensi memengaruhi dinamika pasar, terutama pada segmen kendaraan listrik menengah hingga premium.

Meski demikian, Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menilai penerapan PKB untuk mobil listrik merupakan langkah yang wajar. Menurut dia, populasi kendaraan listrik di Jakarta sudah cukup besar sehingga insentif tidak harus

diberikan secara penuh seperti pada tahap awal pengembangan pasar. “Saya kira hal yang wajar. Apalagi sekitar 60% mobil listrik sudah berada di Jakarta. Selama ini kan gratis,” kata dia, kemarin.

Djoko menilai pengenaan PKB tidak akan menghilangkan daya tarik kendaraan listrik karena beban pajaknya masih lebih rendah dibandingkan kendaraan berbahan bakar minyak (BBM). “Kalau dibandingkan kendaraan nonlistrik, tetap lebih murah,” kata dia.

Ia juga memperkirakan perubahan skema pajak tersebut tidak akan berdampak signifikan terhadap penjualan kendaraan listrik, termasuk di segmen premium. “Saya kira penjualannya tetap tinggi,” ucap Djoko.

Dia menilai kebijakan yang tengah dikaji Pemprov DKI Jakarta berpotensi menjadi acuan bagi pemerintah daerah lain apabila implementasinya berjalan efektif. Seiring meningkatnya populasi kendaraan listrik di berbagai daerah, skema serupa dinilai berpeluang diterapkan secara lebih luas. “Daerah-daerah nanti bisa ikut. Kalau kendaraan listrik sudah banyak, ya mulai dikenakan pajak,” kata dia.

Menurut Djoko, prinsipnya kendaraan listrik layak dikenai pajak karena memanfaatkan infrastruktur jalan yang sama dengan kendaraan lainnya. Karena itu, insentif sebaiknya diberikan secara proporsional tanpa menghilangkan kontribusi pemilik kendaraan terhadap penerimaan daerah.

Sumber : Harian Kontan, Rabu 29 Juli Tahun 2026.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only