Mindblown: a blog about philosophy.
-
Ini kesiapan KSEI terkait aturan insentif PPh dividen
JAKARTA. Pemerintah telah memberikan pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas dividen kepada wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Syaratnya harus menginvestasikan kembali dividen yang didapat minimal 30% dari laba setelah pajak. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, […]
-
Ada diskon PPN rumah, begini kata pengamat properti
JAKARTA. Pemerintah memberikan insentif untuk sektor properti dengan menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21 Tahun 2021. Jadi pemerintah akan menanggung 100% PPN untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual paling tinggi […]
-
Ekonom ini menilai diskon PPN rumah akan berdampak jangka pendek, kenapa?
JAKARTA. Pemerintah resmi mengumumkan pemberian insentif fiskal berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah dengan harga jual hingga Rp 5 miliar. Kebijakan ini diklasifikasikan dalam dua skema. Pertama, diskon 100% alias bebas PPN untuk harga jual rumah tapak dan rumah susun paling tinggi Rp 2 miliar. Kedua, diskon 50% PPN untuk harga jual rumah tapak […]
-
Insentif Rumah Bebas PPN Perumahan Ampuh Dorong Konsumsi Masyarakat?
Pemerintah memberikan pembebasan pajak pertambahan nilai alias PPN untuk pembelian rumah. Insentif PPN perumahan ini berlaku untuk masa pajak Maret 2021 hingga Agustus 2021. Pengamat Ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eko Listyanto menilai kebijakan insentif penurunan PPN perumahan akan mendorong konsumsi masyarakat. Hal ini disebabkan karena permintaan masyarakat di level menengah ke bawah […]
-
Ada 12 instrumen reinvestasi dari pembebasan PPh dividen, mana yang lebih menarik?
JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi membebaskan pajak penghasilan (PPh) atas dividen dengan syarat minimal 30% laba setelah pajak, diinvestasikan kembali di Indonesia. Menkeu mengatur ada 12 jenis instrumen reinvestasi yang bisa dipilih sebelum mendapatkan insentif fiskal tersebut. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 […]
Got any book recommendations?