Mindblown: a blog about philosophy.
-
Ada syarat untuk dapatkan insentif PPh dividen, ini kata Kadin
JAKARTA. Pemerintah telah memberikan pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas dividen kepada wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Syaratnya harus menginvestasikan kembali dividen yang didapat minimal 30% dari laba setelah pajak. Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Herman Juwono mengatakan, nampaknya wajib pajak badan akan memilih instrumen reinvestasi di […]
-
Inilah Pilihan Investasi Hasil Dividen Bebas PPh
JAKARTA. Pemerintah menetapkan objek reinvestasi hasil dividen bagi wajib pajak yang ingin mendapatkan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh). Objek reinvestasi difokuskan untuk mendorong investasi di pasar keuangan maupun sektor riil. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, (PPh) […]
-
Menanti Efek Ganda Insentif PPN Properti
Stimulus sektor properti bisa mendorong permintaan keramik, baja dan ritel bahan bangunan. JAKARTA. Para pelaku industri keramik, baja dan bahan bangunan berharap menuai berkah dari kebijakan stimulus di sektor properti. Pemerintah baru saja mengucurkan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk harga rumah hingga Rp 5 miliar. Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia […]
-
Pembebasan Pajak Dividen Menahan Outflow Pasar Saham
JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan dividen yang diterima oleh wajib pajak dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan (PPh). Beleid ini nantinya akan membuat dividen tidak dipungut pajak. Pengecualian dari objek PPh berlaku atas dividen dari dalam negeri dan luar negeri yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Untuk mendapatkan insentif tersebut, wajib pajak harus […]
-
Pengusaha Horeka Butuh Stimulus
Pemerintah berjanji memberi insentif ke sektor horeka JAKARTA. Pemerintah secara resmi memberlakukan insentif fiskal berupa relaksasi pajak untuk sektor properti dan otomotif mulai awal Maret 2021. Setelah kedua sektor tersebut, pemerintah juga menyiapkan insentif ke bisnis hotel, restoran dan kafe (horeka). Kami sedang mendalami kembali, kemarin kami membahas dengan Menteri Pariwisata. Nanti kami juga memformulasikan dengan […]
Got any book recommendations?