NEWS
-

Marketplace Jadi Pemungut Pajak, DJP Yakin Persiapan Cukup 2 Bulan
Ditjen Pajak (DJP) meyakini penyedia marketplace dalam negeri hanya membutuhkan waktu 1 – 2 bulan saja untuk melakukan persiapan sebelum ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang online. Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengeklaim penyedia marketplace dalam negeri tidak membutuhkan waktu terlalu lama hingga satu tahun untuk beradaptasi dan melakukan […]
-

DJP Jamin Masyarakat yang Beli Emas Tidak Dipungut PPh Pasal 22
Ditjen Pajak (DJP) menegaskan masyarakat selaku konsumen akhir tidak dipungut pajak PPh Pasal 22 ketika membeli emas batangan maupun perhiasan. Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan konsumen akhir mendapatkan pengecualian pemungutan PPh Pasal 22. “Ada pengecualian, kalau konsumen akhir enggak kena [pajak]. Ini ada di PMK 48/2023,” ujarnya, dikutip pada Senin (4/8/2025). […]
-

Ada Negosiasi dengan AS, Negara Ini Batalkan Penerapan Pajak Digital
Pakistan dan Amerika Serikat (AS) telah mencapai kesepakatan bilateral terkait dengan tarif impor resiprokal. Sejalan dengan itu, pemerintah Pakistan akan melakukan beberapa penyesuaian kebijakan. Pemerintah Pakistan antara lain membatalkan rencana pengenaan pajak layanan digital atas layanan produk digital daring yang disediakan oleh perusahaan di luar negeri kepada pengguna di Pakistan. Dewan Pendapatan Federal mengungkapkan AS […]
-

Ada Taxpayers Charter, Dirjen Pajak: Kami Komitmen untuk Zero Fraud
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto siap memperbaiki internal instansinya guna memberantas praktik suap hingga pemerasan sesuai dengan piagam wajib pajak(taxpayer charter)yang telah diterbitkan. Upaya tersebut dilaksanakan karena Bimo hendak mengarahkan DJP agar menjadi institusi yang lebih dipercaya dan berintegritas. “Kami berkomitmen untuk zero fraud sehingga apabila ada extortion, ada bribe, itu mengkhianati taxpayer charter yang sudah […]
-

Malaysia Terapkan Pajak Karbon Tahun Depan, Potensi Pendapatan Rp3,87 Triliun
Pemerintah Malaysia bakal mulai menerapkan pajak karbon pada 2026. Langkah ini diperkirakan bakal menambah pendapatan kas negara hingga 1 miliar ringgit atau sekitar Rp3,87 triliun menurut estimasi BIMB Securities. Pajak karbon ini nantinya akan menyasar sektor-sektor dengan produksi polusi tertinggi, di antaranya adalah besi, baja dan energi. Malaysia sendiri menargetkan penurunan intensitas karbon sebesar 45% […]
WA only