NEWS
-

Marketplace Luar Negeri Ikut Ditunjuk Jadi Pemungut PPh, Ini Alasannya
Pemerintah berencana menunjuk penyedia marketplace yang berkedudukan di luar negeri sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima oleh pedagang online. Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan PMK 37/2025 telah memberikan ruang untuk menunjuk penyedia marketplace di luar negeri sebagai pemungut PPh Pasal 22. Menurutnya, hal itu diperlukan mengingat banyak orang […]



WA only