NEWS
-

Warga Jakarta Bisa Nikmati Potongan PBB-P2 7,5% Sampai 31 Juli 2026
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) berupa potongan 7,5% untuk tahun pajak 2026. Insentif ini berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada periode 1 Juni hingga 31 Juli 2026. Potongan tersebut diberikan secara otomatis saat pembayaran. Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan atau melakukan proses administrasi […]
-

Rencana Tarik 64 Juta UMKM ke Sistem Pajak Formal, Bidik Tax Ratio 13%
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menilai implementasi Government Technology (GovTech) berpotensi memperluas basis pajak. Sistem ini dapat menarik jutaan pelaku UMKM masuk ke dalam sistem perpajakan formal. Menurut Luhut, integrasi data antar kementerian dan lembaga yang tengah dilakukan pemerintah akan memudahkan identifikasi UMKM yang selama ini belum tercatat dalam ekosistem perpajakan. Saat […]
-

Validasi SSP PPh PHTB Bisa Diajukan Via Notaris, Simak Syaratnya
PMK 81/2024 turut mengatur ketentuan seputar pendaftaran, pelaporan, dan pendataan objek pajak bumi dan bangunan (PBB). Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 71 – Pasal 93 PMK 81/2024. PBB yang dimaksud adalah PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, pertambangan mineral atau batu bara, serta sektor lainnya (PBB-P5L). Sesuai […]
-

PPh Final UMKM Diperketat, Purbaya Pastikan Tak Bebani Usaha Kecil
Pemerintah menegaskan perubahan skema Pajak Penghasilan (PPh) final bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak dimaksudkan untuk membebani pelaku usaha. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah mengklaim ingin memastikan pelaku usaha yang telah berkembang membayar pajak sesuai skala usahanya. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan masih banyak pelaku usaha yang salah […]
-

Mau Bikin Bupot tapi Fasilitas PPh Final Tak Muncul, Harus Gimana?
Wajib pajak orang pribadi yang surat keterangan (suket) PP 55/2022-nya berakhir pada 2024 sejatinya masih dapat memanfaatkan fasilitas PPh final pada 2025 dan 2026 sesuai dengan ketentuan peralihan dalam PP 20/2026. Namun, apabila fasilitas PPh final tersebut tidak muncul dalam sistem saat lawan transaksi membuat bukti potong maka wajib pajak orang pribadi dapat mengajukan tiket […]
WA only