DJP: Insentif Pajak 0% 50 Tahun di PFII Tak Berlaku Sama Rata

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyebut insentif pajak berupa pembebasan pungutan pajak penghasilan (PPh) menjadi 0% selama 50 tahun pada Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) bakal diatur lebih lanjut pada aturan turunan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bahwa pembebasan sampai setengah abad ini tidak akan berlaku secara sama rata untuk kegiatan usaha dan tenaga ahli di PFII. Pemisahan lebih lanjut atas insentif tax holiday sampai 50 tahun ini akan diperinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Ada beberapa yang diatur tersendiri, enggak 50 tahun semunya. Misal untuk tenaga ahli segala macam itu tersendiri ada PMK-nya,” terang Bimo usai rapat pembicaraan tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII di Gedung DPR, Senin (20/7/2026). 

Bimo mengamini bahwa insentif PPh 0% bakal diprioritaskan untuk kegiatan usaha yang bisa masuk ke PFII, seperti perbankan hingga lembaga pengelola kekayaan keluarga (family office). Meski demikian, dia enggan memerinci lebih lanjut pengaturannya ke depan. 

Di sisi lain, otoritas pajak memastikan bahwa pemberian insentif perpajakan di FPII bakal tetap mengacu ke berbagai prinsip komitmen global termasuk Global Minimum Tax (GMT).

“Prinsip-prinsip yang penyesuaian dengan GMT, dengan komitmen global, multilateral harus dihormati,” terang Bimo. 

Sebelumnya, rencana pemberian insentif PPh 0% di PFII selama 50 tahun diungkapkan oleh Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun. Hal ini menjadi pembahasan DPR dan pemerintah dalam pembahasan RUU PFII tingkat panja. 

Kini RUU PFII telah disetujui untuk dibawa ke rapat paripurna esok hari, Selasa (21/7/2026). 

“Insentif kami akan berikan banyak hal. Pajak 0%, pemerintah akan memberikan sampai 50 tahun. Kalau saya pribadi itu harusnya melekat selama PFII itu ada. Namun, pemerintah inginnya 50 tahun,” ujar Misbakhun pada acara CNBC Investment Forum, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Sumber : ekonomi.bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only