NEWS

  • DJBC Sebut Penerimaan Negara dari Impor Barang Penumpang Tidak Besar

    DJBC Sebut Penerimaan Negara dari Impor Barang Penumpang Tidak Besar

    Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat penerimaan negara yang berasal dari kegiatan impor barang yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut relatif tidak besar. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan kontribusi setoran bea masuk impor barang penumpang hanya sekitar Rp83 miliar atau 0,003% dari total penerimaan DJBC pada 2024. […]

  • Modifikasi P3B Indonesia-Yordania Lewat MLI, DJP Rilis Surat Edarannya

    Modifikasi P3B Indonesia-Yordania Lewat MLI, DJP Rilis Surat Edarannya

    Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan surat edaran baru mengenai multilateral convention (MLI) atas perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan Yordania. Surat edaran yang dimaksud, yaitu Surat Edaran Dirjen Pajak No. 5/PJ/2025. Surat edaran tersebut dirilis untuk memberitahukan seluruh unit di lingkungan DJP mengenai saat berlaku (entry into force), saat berlaku efektif (entry into effect), […]

  • HUT ke-241,Pemkot Hapus Denda Pajak Daerah hingga Agustus 2025

    HUT ke-241,Pemkot Hapus Denda Pajak Daerah hingga Agustus 2025

    Pemkot Pekanbaru, Riau, menggelar program penghapusan denda untuk 5 jenis pajak daerah yang pungutannya menjadi kewenangan pemkot. Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan penghapusan denda diberikan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak daerah.Kebijakan penghapusan denda pajak daerah berlaku selama 3 bulan, mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2025. “Kita hapuskan […]

  • Tarif Impor CPO India Turun Jadi 10%, Emiten Ini Bisa Dapat Berkah!

    Tarif Impor CPO India Turun Jadi 10%, Emiten Ini Bisa Dapat Berkah!

    Industri mnyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) mendapatkan sentimen positif dari penurunan pajak bea masuk ke India. Baru-baru ini India mengumumkan pemangkasan bea masuk untuk minyak goreng mentah dari 20% menjadi 10%, ini berlaku untuk minyak sawit, minyak kedelai, dan minyak bunga matahari. Aturan ini mulai berlaku sejak 31 Mei lalu. Selain bea […]

  • Barang Bebas Bea Masuk-Pajak Jemaah Haji Khusus Maksimal Rp40,7 Juta

    Barang Bebas Bea Masuk-Pajak Jemaah Haji Khusus Maksimal Rp40,7 Juta

    Menteri Keuangan Sri Mulyani membatasi nilai barang bawaan jemaah haji khusus yang dibebaskan dari bea masuk dan pajak, yakni maksimal US$2.500 atau Rp40,7 juta (asumsi kurs Rp16.304 per dolar AS). Ini berbeda dengan ketentuan untuk barang bawaan pribadi jemaah haji reguler yang dibebaskan seluruhnya atau tanpa batasan nilai. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor […]

WhatsApp WA only