NEWS
-
Migrasi Data Faktur dari e-Faktur ke Coretax Paling Lambat 2 Hari
Faktur pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak (PKP) penjual yang dibuat melalui e-faktur akan dimigrasikan ke coretax administration system dan bisa dilihat pada menu daftar pajak masukan PKP pembeli. Data faktur pajak dari aplikasi e-faktur akan termigrasi secara otomatis paling lambat 2 hari sejak faktur pajak diterbitkan oleh PKP penjual. Bila faktur pajak tak […]
-
DJP: Penerbitan faktur pajak bisa lewat Coretax dan e-Faktur
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan pembuatan faktur pajak dapat dilakukan melalui tiga saluran utama, yaitu Coretax, e-Faktur Client Desktop, dan e-Faktur Host-to-Host melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Kebijakan itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 tanggal 12 Februari 2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu. “Mulai tanggal 12 Februari 2025, […]
-
Cara ‘Sat Set’ & Syarat Bikin NPWP Online di Coretax
Masyarakat kini bisa mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax System, tanpa perlu ke kantor pajak. Fitur ini bisa diakses mulai 1 Januari 2025 lalu, seiring dengan pemberlakuan Coretax System. KP2KP Enrekang, Rio Lutfi Bryantama, menjelaskan bahwa lonjakan pendaftar NPWP sering terjadi pada awal tahun adalah hal […]
-
Anggaran Kemenkeu Disunat Rp 8,9 Triliun, DPR Beri Catatan Ini
Komisi XI DPR RI telah menyetujui efisiensi anggaran yang diajukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 8,99 triliun. Dengan begitu, pada tahun 2025 ini hanya tersisa Rp 44,20 triliun, dari pagu sebelumnya sebesar Rp 53,19 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pemangkasan anggaran ini tidak akan mempengaruhi target-target kinerja yang telah ditetapkan oleh […]