NEWS
-

Penerimaan Seret, IMF Ramal Defisit APBN RI Melebar Dekati Batas Aman pada 2025-2026
JAKARTA — Dana Moneter Internasional alias International Monetary Fund (IMF) memproyeksikan akan terjadi pelebaran defisit fiskal di Indonesia pada tahun ini dan tahun depan. Adapun, IMF telah menjalankan misi Konsultasi Pasal IV 2025 di Indonesia selama 3—12 November 2025. Pada saat itu, tim yang dipimpin Maria Gonzalez telah menemui jajaran pejabat di pemerintahan, Bank Indonesia […]
-

Ramai Surat Cinta pada Akhir Tahun 2025, Ditjen Pajak: Bukan Pemerasan!
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa surat cinta pajak alias Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) bukanlah bentuk tekanan atau pemerasan. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bahwa penerbitan SP2DK merupakan mekanisme klarifikasi yang lebih manusiawi dalam pengawasan kepatuhan. Menurut Bimo, SP2DK menjadi semakin penting seiring dengan meningkatnya kualitas dan […]
-

Bos Pajak Imbau Aktivasi Coretax: Baru 3 Juta Dapat Layanan Digital
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, dari total 14 wajib pajak di Indonesia, baru sekitar 3 juta wajib pajak atau 21% yang melakukan aktivasi akun di sistem Coretax. Padahal, ia menyebut, Coretax merupakan layanan digital sistem perpajakan yang menjadi haknya para wajib pajak. Oleh sebab itu, ia mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera melakukan […]
-

Aturan Disusun, Ditjen Pajak Akan Hapus Batas Waktu PPh Final 0,5%
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan perubahan aturan penting yang akan menghapus batas waktu penggunaan tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5% bagi wajib pajak (WP) orang pribadi dan perseroan perorangan (PT Perorangan). Kebijakan ini masuk dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 yang saat ini sedang dalam proses finalisasi. Direktur […]
-

Ditjen Pajak Ungkap Praktik Manipulasi Omzet, Aturan Pajak UMKM Dirombak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengonfirmasi akan mengubah sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022. Hal ini dilakukan setelah ditemukan praktik manipulasi omzet dan pemecahan usaha demi memanfaatkan tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5% bagi pelaku UMKM. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bahwa perubahan dilakukan setelah ditemukannya strategi tax […]
WA only