NEWS
-

Ada Transisi dari Sistem Lama ke TER, PPh Pasal 21 Turun 16%
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan kontraksi PPh Pasal 21 sebesar 16% pada tahun ini disebabkan oleh implementasi tarif efektif rata-rata (TER) berdasarkan PP 58/2023 dan PMK 168/2023. Menurut Bimo, hadirnya TER telah mengubah distribusi beban PPh Pasal 21. Dengan TER, beban PPh Pasal 21 diklaim terdistribusi secara merata setiap bulan. Dalam sistem pemungutan PPh Pasal […]
-

Purbaya Jelaskan Penyebab Penerimaan Pajak Masih di Bawah Target
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan ihwal penerimaan pajak yang belum mencapai target. Sampai dengan akhir Oktober 2025, penerimaan pajak baru mencapai Rp 1.459,03 triliun. Angka ini setara dengan 70,2 persen dari outlook laporan semester sebesar Rp 2.076,9 triliun. Purbaya mengatakan tertekannya penerimaan pajak disebabkan oleh keadaan ekonomi yang belum membaik. “Ini saya banyak ditegur masalah pajak dan […]
-

Hingga September, Penerimaan Pajak Kanwil LTO Baru Setengah dari Target 2025
Realisasi penerimaan pajak neto di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar (Kanwil DJP WPB/LTO) hingga September 2025 tercatat sebesar Rp 413,89 triliun, atau 56,3% dari target APBN sebesar Rp 734,71 triliun. Kepala Kanwil DJP WPB Yunirwansyah menjelaskan, mayoritas penerimaan pajak utama mengalami kontraksi dibandingkan periode sama tahun 2024. Penurunan ini dipengaruhi sejumlah faktor, […]
-

Ekonomi Lesu,Purbaya Mengaku Tak Bisa Paksakan Pajak ke WP
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berpandangan rendahnya penerimaan pajak pada tahun ini disebabkan oleh lesunya perekonomian nasional. Purbaya mengatakan lesunya ekonomi telah menekan dunia usaha dan membatasi ruang bagi Ditjen Pajak (DJP) dalam memungut pajak. “Mengapa pajak Anda turun segitu banyak? Waktu itu lagi susah, kalau pelaku usaha lagi susah dipajaki, ribut pasti ‘kan? Uangnya […]
-

Restitusi Pajak Tinggi, Purbaya: Ada Penangguhan Selama 2 Tahun
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan tingginya restitusi pajak pada tahun ini antara lain disebabkan oleh tertangguhnya pencairan estitusi selama 2 tahun. Restitusi atas kelebihan pembayaran pajak pada 2 tahun lalu baru dicairkan pada tahun ini sehingga menekan postur penerimaan pajak pada Januari hingga Oktober 2025. “Saya dapat masukan rupanya restitusi tahun ini adalah restitusi dari 2 […]
WA only