NEWS
-
Simak! PER-7/PJ/2025 Atur Kepemilikan NPWP untuk Wanita Kawin
Peraturan Dirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025 turut mengatur ketentuan NPWP untuk keluarga, terutama bagi wanita kawin. Merujuk pada Pasal 4 ayat (1) PER-7/PJ/2025, terhadap wanita kawin yang tidak dikenai pajak secara terpisah dan anak yang belum dewasa, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suami sebagai kepala keluarga. “Terhadap wanita kawin yang telah memiliki […]
-
Ada Diskon Pajak, Airlangga Jamin HargaTiket Pesawat Lebih Murah
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjamin harga tiket pesawat akan jadi lebih rendah ketimbang kondisi normal karena pemerintah telah memberikan insentif PPN ditanggung pemerintah DTP sebesar 6%. Airlangga menjelaskan PPN DTP sebesar 6% berlaku untuk pembelian tiket pesawatdomestik kelas ekonomi. Masyarakat bisa menikmati insentif PPN untuk periode pembelian tiket dan penerbangan pada 5 Juni hingga 31 […]
-
Pajak Rumah di Kota Tinggi, Yakin Bikin Warga Tinggal di Rusun-Apartemen?
Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mengusulkan agar pajak rumah di perkotaan naik. Tujuannya untuk mendorong masyarakat perkotaan untuk tinggal di rumah susun (rusun). Menurut CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda hal itu merupakan kesalahan mindset dalam menetapkan kebijakan. Ia berkata, pajak tidak menyelesaikan permasalahan hunian di Indonesia. “Harusnya insentif pajak […]
-
Ditopang Pajak dan Migas, Cadangan Devisa Tetap US$152,5 Miliar
Bank Indonesia (BI) mencatat nilai cadangan devisa Indonesia senilai US$152,5 miliar pada akhir Mei 2025. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan cadangan devisa tersebut stabil dibandingkan dengan posisi pada akhir April 2025. Menurutnya, posisi cadangan devisa ini antara lain dipengaruhi oleh penerimaan pajak. “Perkembangan tersebut antara lain dipengaruhi oleh penerimaan pajak dan […]
-
Impor BKP untuk Pemanfaatan JKP, WP Bisa Ajukan SKJLN via Coretax
Peraturan Dirjen No. PER-8/PJ/2025 mengatur bahwa wajib pajak kini dapat mengajukan surat keterangan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean (SKJLN) melalui coretax administration system. Untuk diketahui, wajib pajak harus memiliki SKJLN sebelum melakukan impor barang kena pajak (BKP) agar tidak dikenai PPN atau PPnBM. “Impor BKP yang merupakan pemasukan […]