NEWS
-
DJP Perkenalkan Formulir C dalam Format SPT Masa PPN di Era Coretax
Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025 memperkenalkan formulir baru dalam SPT Masa PPN. Formulir baru dimaksud adalah Formulir C – Daftar PPN atau PPN dan PPnBM yang Dipungut oleh Pihak Lain. Merujuk pada Lampiran PER-11/PJ/2025, formulir C adalah lampiran SPT Masa PPN untuk melaporkan PPN serta PPnBM oleh PKP yang juga merupakan pihak lain sebagaimana diatur […]
-
Pemerintah India Hidupkan Lagi Insentif Perpajakan untuk Eksportir
Pemerintah India akan menggelontorkan insentif berupa penggantian bea dan pajak yang dibayarkan atas ekspor. Kebijakan itu bertujuan meningkatkan daya saing di kancah global dan mendorong pertumbuhan perdagangan jangka panjang. Kementerian Perdagangan dan Industri menyampaikan insentif perpajakan tersebut berlaku bagi pelaku usaha atau eksportir yang sudah memenuhi persyaratan, serta melakukan ekspor setelah 1 Juni 2025. “Manfaat […]
-
Omzet WP Bakal Tembus Rp10 Miliar, Petugas Pajak Adakan Kunjungan
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap melaksanakan kunjungan ke tempat usaha wajib pajak di Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidenreng Rappang pada 27 April 2025. Petugas pajak dari KP2KP Sidrap Rahmat Hidayat mengatakan kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka verifikasi lapangan sebagai tindak lanjut dari permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP). “PKP adalah pengusaha yang […]
-
Ribuan Hotel hingga Kafe di Daerah Ini Belum Terdaftar sebagai WP
Puluhan ribu akomodasi wisata, termasuk restoran, di Kabupaten Badung, Bali, terungkap belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Hal ini berarti puluhan ribu usaha akomodasi tersebut belum terdaftar sebagai wajib pajak daerah. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung IB Surya Suamba mengatakan hanya sekitar 10.000 hotel dan restoran yang terdata sebagai wajib pajak daerah. Padahal, […]