NEWS
-

Penerimaan Pajak 2025 Shortfall Rp 271,7 Triliun, Dunia Usaha Beri Catatan Ini
Realisasi penerimaan pajak tahun 2025 yang hanya mencapai Rp 1,917 triliun atau 87,6 persen dari target APBN 2025 menjadi perhatian serius kalangan dunia usaha. Capaian tersebut mencerminkan shortfall sebesar Rp 271,7 triliun dari target Rp 2.189,3 triliun yang telah ditetapkan pemerintah. Direktur Ekonomi Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani menilai kondisi ini […]
-

Insentif Pajak DTP Kini Bukan Belanja Perpajakan, Begini Sebabnya
Insentif PPh serta PPN dan PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) kini tidak dikategorikan sebagai belanja perpajakan. Merujuk pada Laporan Belanja Perpajakan 2024, insentif pajak berupa fasilitas DTP tidak lagi dikategorikan sebagai belanja perpajakan sesuai dengan PMK 122/2024 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual (PSAP) 18 Pendapatan dari Transaksi Nonpertukaran. “Namun demikian, kebijakan dalam bentuk ini […]
-

Adakan Kelas Pajak, KPP Ulas Tata Cara Ajukan NPPN Via Coretax
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pulogadung menggelar kelas pajak daring bertema Tata Cara Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) melalui Coretax DJP pada 26 November 2025. Dalam kegiatan itu, KPP menugaskan 2 penyuluh pajak, yaitu Mohammad Aden danMuhammad Najib Amrullah. Adapun kelas pajak ini diikuti oleh wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha […]
-

Insentif Pajak DTP Kini Bukan Belanja Perpajakan, Begini Sebabnya
Insentif PPh serta PPN dan PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) kini tidak dikategorikan sebagai belanja perpajakan. Merujuk pada Laporan Belanja Perpajakan 2024, insentif pajak berupa fasilitas DTP tidak lagi dikategorikan sebagai belanja perpajakan sesuai dengan PMK 122/2024 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual (PSAP) 18 Pendapatan dari Transaksi Nonpertukaran. “Namun demikian, kebijakan dalam bentuk ini […]
-

SP2DK Diperkuat, Pengawasan Kian Ketat
Pemerintah menaikkan tingkatan pengaturan Surat Permintaan Penjelasan atas Data/Keterangan (SP2DK). Semula, SP2DK hanya diatur melalui surat edaran internal. Kini, SP2DK diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025. Langkah ini menandai ambisi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempertebal fondasi hukum salah satu senjata utama pengawasan kepatuhan, sekaligus memperluas jangkauan bidikannya. Selama ini, SP2DK hanya […]
WA only