NEWS

  • Siap-siap! DJP Kirim Surat Cinta ke Penunggak Pajak

    Siap-siap! DJP Kirim Surat Cinta ke Penunggak Pajak

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengirimkan email khusus bagi para wajib pajak yang tercatat masih memiliki tunggakan kewajiban kepada negara. Email resmi itu sebagai pengingat bagi Wajib Pajak yang masih memiliki tunggakan pajak untuk segera membayarkan utang-utang nya secara daring melalui sistem inti administrasi pajak atau Coretax. “Email tersebut merupakan bentuk komitmen DJP dalam membantu penyelesaian […]

  • Bukti Peforma Pajak Loyo, Tax Buoyancy Jatuh ke Titik -0,64

    Bukti Peforma Pajak Loyo, Tax Buoyancy Jatuh ke Titik -0,64

    Penerimaan pajak sampai dengan kuartal III/2025 kemarin terus mengalami kontraksi. Tren memburuknya penerimaan pajak tersebut dipicu oleh kemampuan daya pungut penerimaan pajak yang selama ini terus melemah. Salah satu indikator yang bisa mengukur seberapa parah pelemahan penerimaan pajak itu adalah tax buoyancy. Skema tax buoyancy secara sederhana bisa diartikan sebagai elastisitas penerimaan pajak terhadap pertumbuhan […]

  • Target Tax Ratio 2025 Kian Berat, Coretax dan Daya Beli Melemah Jadi Kendala

    Target Tax Ratio 2025 Kian Berat, Coretax dan Daya Beli Melemah Jadi Kendala

    Target tax ratio atau rasio pajak sebesar 10,03% pada tahun 2025 diperkirakan sulit tercapai. Pasalnya, hingga kuartal III-2025, tax ratio Indonesia baru mencapai 8,88% dalam arti sempit, dan hanya 8,58% bila dihitung secara kumulatif periode Januari–September 2025. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menilai, penurunan tax ratio tersebut mencerminkan lemahnya kemampuan otoritas […]

  • Jangan Dilewatkan! Warga DKI Bisa Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

    Jangan Dilewatkan! Warga DKI Bisa Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

    Pemprov DKI Jakarta menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada akhir tahun. Dalam program pemutihan pajak kali ini, sanksi administrasi keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB dihapuskan bila wajib pajak melunasi pajaknya pada 10 November hingga 31 Desember 2025. “Kebijakan ini diambil sebagai stimulus bagi warga agar makin taat […]

  • Pengurus Perlu Pahami, Aturan Pajak BUMDes Beda dengan Pemerintah Desa

    Pengurus Perlu Pahami, Aturan Pajak BUMDes Beda dengan Pemerintah Desa

    Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga memberikan edukasi terkait dengan hak dan kewajiban perpajakan untuk BUMDes dan pemerintah desa pada 4 November 2025. Penyuluh Pajak KPP Pratama Purbalingga Imet Nur Kharisma menegaskan kegiatan edukasi tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada pengurus BUMDes perihal perpajakan. Salah satu materinya ialah hak dan kewajiban perpajakan untuk BUMDes. “BUMDes […]

WhatsApp WA only