Mau Jadi Kuasa Wajib Pajak? Eks Pegawai Kemenkeu Harus Tunggu 5 Tahun

Mantan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang ingin menjadi kuasa wajib pajak kini harus memenuhi masa jeda selama 5 tahun. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026.

Aturan masa jeda tersebut berlaku untuk pensiunan PNS Kemenkeu, PNS Kemenkeu yang berhenti sebelum mencapai batas usia pensiun (resign), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kemenkeu.

“Pihak Lain yang merupakan pensiunan PNS Kemenkeu harus memenuhi ketentuan…telah melewati jangka waktu 5 tahun terhitung sejak tanggal pensiun yang tercantum dalam surat keputusan pensiun,” bunyi pasal 5 ayat (1) huruf b, dikutip pada Rabu (8/7/2026).

Bagi PNS Kemenkeu yang resign, masa jeda 5 tahunnya terhitung sejak tanggal diberhentikan yang tercantum dalam surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS.

Sementara itu, bagi PPPK Kemenkeu, masa jeda 5 tahunnya terhitung sejak: (i) tanggal berakhirnya masa kerja yang tercantum dalam surat perjanjian kerja; atau (ii) tanggal diberhentikan yang tercantum dalam surat pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat.

Selain memenuhi masa jeda, pensiunan PNS Kemenkeu dan mantan PNS Kemenkeu (resign) dapat menjadi kuasa wajib pajak sepanjang tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat. Hukuman disiplin berat yang dimaksud merupakan hukuman yang dijatuhkan akibat melanggar:

  1. kewajiban berupa menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
  2. larangan berupa menyalahgunakan wewenang;
  3. larangan berupa menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;
  4. larangan berupa memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
  5. larangan berupa melakukan pungutan di luar ketentuan;
  6. larangan berupa menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan;
  7. larangan berupa meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan.

Untuk menjadi kuasa wajib pajak, pihak lain yang merupakan pensiunan PNS Kemenkeu, mantan PNS Kemenkeu, dan mantan PPPK Kemenkeu juga harus memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

SKT tersebut merupakan surat yang diterbitkan oleh menteri keuangan/pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa pihak lain dapat bertindak sebagai seorang kuasa.

Syarat kepemilikan SKT harus dipenuhi agar pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak dianggap memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan.

Tata cara memperoleh SKT tersebut akan diatur melalui PMK mengenai konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.

Sumber : DDTC

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only