NEWS
-
Daftar 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025 Disepakati DPR, Ada Pengampunan Pajak
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui 41 Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas tahun 2025. Kesepakatan diambil melalui Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11). Dalam rapat itu, semula Panja RUU Prolegnas memaparkan laporannya. Dalam laporan yang disampaikan, 41 RUU masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025, lalu 178 UU masuk […]
-
PPN Naik Jadi 12% Tahun Depan, Ini Kriteria Barang yang Kena
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sejauh ini pemerintah masih mengacu kepada peraturan tersebut. Lantas, jika PPN naik menjadi 12% mulai 2025, barang dan jasa apa saja yang terdampak? Melansir laman resmi Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian […]
-
Pemprov Jakarta Terbitkan Payung Hukum Pemberian Kemudahan Pajak
Pemprov DKI Jakarta menerbitkan peraturan gubernur (pergub) khusus yang menjadi payung hukum dalam pemberian kemudahan perpajakan daerah. Pergub dimaksud adalah Pergub 43/2024 yang telah diundangkan pada 7 November 2024 dan berlaku sejak tanggal tersebut. “Gubernur dapat memberikan kemudahan perpajakan daerah kepada wajib pajak, berupa: perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan pajak; atau pemberian fasilitas angsuran […]
-
Pengamat: Penarikan Pajak dari Underground Economy Berpotensi Tingkatkan Tax Ratio 2%
Guna menggenjot penerimaan negara, pemerintah sedang melirik potensi penerimaan pajak dari sektor-sektor yang terkait ekonomi bawah tanah (underground economy). Konsultan Pajak di PT Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman mengatakan underground economy memiliki potensi pajak yang besar. Walaupun perbuatan pidana, tetapi dilihat dari sisi pajak, tetap bisa dikenai pajak penghasilan. Semua penghasilan dikenai pajak, meskipun […]
-
Catat! Metode Prepopulated Tak Hapus Kewajiban Lapor SPT Tahunan
Ditjen Pajak (DJP) kembali menegaskan metode prepopulated tidak menghilangkan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan metode prepopulated akan membuat bukti potong atau pungut yang diterbitkan pemotong/pemungut dapat dimanfaatkan langsung pada pengisian SPT Tahunan PPh melalui prefill secara otomatis. Berdasar data yang telah tersaji tersebut, wajib pajak tinggal mengonfirmasi kebenarannya […]