NEWS
-

DJP Riau Tanamkan Kesadaran Pajak Sejak Dini Kepada Pelajar
PEKANBARU. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau mendorong penguatan literasi dan kesadaran perpajakan sejak dini sebagai bagian dari upaya membentuk generasi muda yang memahami peran pajak dalam pembangunan nasional. Upaya tersebut dilakukan melalui program Pajak Bertutur 2026 bertema “Pajak Bertutur 2026: Pajak Kita Energi Generasi Juara” yang digelar di SMPS Santa Maria Pekanbaru, Rabu […]
-

Segera Bayar PBB-P2 Sebelum 30 September 2026, Ada Keringanan 5%!
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 30 September 2026 sebagai batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2026. Untuk itu, warga Jakarta berkesempatan mendapat keringanan pokok PBB-P2 sebesar 5% jika membayar wajib pajak sebelum jatuh tempo. PBB-P2 menjadi salah satu sumber penerimaan daerah yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Jakarta. […]
-

PMK 55/2026 Berlaku, Pencabutan Izin Konsultan Pajak Bersifat Permanen
Konsultan pajak yang dikenai sanksi pencabutan izin tidak diberi kesempatan untuk kembali mengajukan izin sebagai konsultan pajak di kemudian hari. Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 55/2026, sanksi yang sama juga berlaku bagi kantor konsultan pajak yang izinnya dicabut. “Konsultan pajak dan kantor konsultan pajak yang dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin konsultan pajak dan/atau […]
-

Alasan Purbaya Stop Tax Amnesty
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan alasan pemerintah tidak akan kembali menerapkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Menurut dia, program tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum bagi pegawai pajak, karena wajib pajak yang pernah mengikuti tax amnesty masih dapat diperiksa pada tahun-tahun berikutnya. “Menurut saya itu merugikan orang pajak. Karena itu kan setelah berapa tahun […]
-

PPh Final UMKM Berlaku Tanpa Batas Waktu, Purbaya Wanti-Wanti Soal Ini
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tetap dapat menikmati tarif PPh final sebesar 0,5% sepanjang memenuhi ketentuan. Purbaya mengatakan fasilitas PPh final tersebut dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun tanpa batas waktu. Namun, dia mewanti-wanti wajib […]
WA only