NEWS

  • Pajak Pedagang Online Berlaku Juli, Omzet di Bawah Rp 500 Juta Dikecualikan

    Pajak Pedagang Online Berlaku Juli, Omzet di Bawah Rp 500 Juta Dikecualikan

    Pemungutan pajak penghasilan (PPh) bagi pedagang di platform e-commerce akan diterapkan mulai Juli 2026. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan tidak semua pedagang online akan dikenakan pajak melalui platform e-commerce. Dilansir detikFinance, seller dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun dibebaskan dari pungutan pajak. Sedangkan pedagang dengan omzet di atas Rp 500 juta […]

  • Pajak E-commerce Mulai 1 Juli, DJP: Tak Ada Pungutan Dobel

    Pajak E-commerce Mulai 1 Juli, DJP: Tak Ada Pungutan Dobel

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pungutan pajak melalui e-commerce ke toko online yang berlaku mulai 1 Juli 2026 tidak akan membuat pedagang membayar dobel. Pungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 itu melalui e-commerce tidak menambah beban pajak atau pajak baru yang harus dibayarkan pedagang. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Kementerian Keuangan Inge Diana […]

  • Sederet Transaksi yang Tidak Dipungut PPh Pasal 22 oleh Marketplace

    Sederet Transaksi yang Tidak Dipungut PPh Pasal 22 oleh Marketplace

    Ditjen Pajak (DJP) menyebut tengah bersiap melakukan penunjukan pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan para pedagang online. Hal ini berarti ketentuan dalam PMK 37/2025 dan PER-15/PJ/2025 akan segera berlaku setelah sempat ditunda. Seiring dengan akan diterapkannya PMK 37/2025, salah satu poin yang perlu diingatadalah beragam jenis transaksi yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 olehmarketplace. […]

  • Suami-Istri PH/MT Tetap Dapat Omzet Tidak Kena Pajak Sendiri-sendiri

    Suami-Istri PH/MT Tetap Dapat Omzet Tidak Kena Pajak Sendiri-sendiri

    Berlakunya PP 20/2026 tak memberikan dampak terhadap pemberlakuan fasilitas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta bagi wajib pajak suamiistri yang melakukan pisah harta atau melaksanakan hak dan kewajiban pajak secara terpisah (PH/MT). Secara umum, wajib pajak orang pribadi UMKM memperoleh fasilitas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta. Dalam hal wajib pajak orang pribadi […]

  • Ekonom Ingatkan Risiko Pusat Finansial Internasional Bali Jadi Sarang Tax Avoidance

    Ekonom Ingatkan Risiko Pusat Finansial Internasional Bali Jadi Sarang Tax Avoidance

    Rencana pemerintah membentuk Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di Bali mulai menarik perhatian. Di balik ambisi besar untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat jasa keuangan global, kebijakan ini dinilai menyimpan peluang sekaligus tantangan yang tidak kecil bagi stabilitas fiskal dan tata kelola ekonomi nasional. Menurut Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, […]

WhatsApp WA only