NEWS
-

Pemerintah Prioritaskan WP Bayar Utang Pokok Pajak
Pemerintah mengubah skema penyelesaian kewajiban utang pajak untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melunasi kewajibannya. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 yang berlaku sejak 2 Oktober 2026. melalui beleid tersebut, pembayaran utang pajak kini diprioritaskan untuk melunasi pokok utang sebelum sanksi administratif. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, […]
-

INDEF Desak Pemerintah Segera Beri Insentif Fiskal bagi Kelas Menengah
Dukungan fiskal bagi masyarakat kelas menengah dinilai semakin mendesak untuk menjaga daya beli di tengah tekanan biaya hidup. Pemerintah pun didorong segera merealisasikan insentif yang lebih terarah agar kelompok ini tidak semakin rentan mengalami penurunan kesejahteraan. Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) M. Rizal Taufikurahman menilai, pelemahan daya […]
-

Bapenda: Realisasi penerimaan pajak daerah Kaltim tembus 81,93 persen
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mencatat capaian realisasi penerimaan pajak daerah telah menembus angka 81,93 persen dari target Rp7,21 triliun di tahun 2026. “Pencapaian realisasi Pajak Daerah hingga saat ini telah mencapai 81,93 persen dari target penetapan daerah,” kata Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Sistem Informasi Pendapatan (PPSIP) Bapenda Kaltim Purwanto di Samarinda, Senin. […]
-

Kemenkeu Ubah Aturan Pembayaran Utang Pajak, Pokok Didahulukan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan baru mengenai mekanisme pembayaran utang pajak untuk memudahkan wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026, yang mengubah PMK Nomor 118 Tahun 2024. Aturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 2 Oktober 2026. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, sebelumnya pembayaran […]
-

PPh Final Royalti Penulis 1,5%, PP Ditargetkan Terbit November
Pemerintah menargetkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) mengenai insentif pajak penghasilan (PPh) final atas royalti penulis buku dapat disahkan pada November 2026. Melalui kebijakan tersebut, tarif PPh final atas penghasilan royalti penulis direncanakan turun menjadi 1,5% dari tarif efektif yang selama ini berlaku. Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengatakan RPP tersebut tengah memasuki tahap harmonisasi. […]
WA only