NEWS
-

DJP Kantongi Daftar WP yang Berpotensi Manfaatkan Pengurangan Sanksi
Ditjen Pajak (DJP) telah menyiapkan daftar wajib pajak yang berpotensi memanfaatkan program pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan daftar tersebut berasal dari data kantor pusat yang kemudian disalurkan ke unit vertikal DJP di berbagai daerah untuk ditindaklanjuti. “Upaya DJP tentunya semua kantor pelayanan pajak sudah siap dengan daftarnya. Kami sudah turunkan […]
-

DJP Evaluasi Restitusi Pajak, WP Berisiko Bisa Diperiksa Lagi
Jakarta. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto buka suara ihwal evaluasi manajemen restitusi berupa pengembalian pendahuluan. Bimo mengatakan sudah ada audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang arahnya adalah untuk memperbaiki manajemen pengembalian pendahuluan terhadap restitusi alias lebih bayar pajak. Perlu diketahui, dalam pengajuan pengembalian kelebihan bayar, wajib pajak dapat memilih untuk […]
-

SPP-TDLN Rekam 5,5 Juta Transaksi, DJP: Ada Potensi PPN Rp1,1 Triliun
JAKARTA. Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan transaksi digital yang dilakukan oleh 6 pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPN melalui skema sistem pemungutan pajal atas transaksi digital (SPP-TDLN) relatif tinggi. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan transaksi digital keenam pihak tersebut mencapai 5,5 juta transaksi dalam 3 minggu terakhir. Dari jumlah tersebut, potensi nilai transaksi yang tercatat mencapai […]
-

Pajak Transaksi Digital Luar Negeri Berlaku, Potensi Penerimaan Rp 1 Triliun
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat potensi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari transaksi digital luar negeri mencapai sekitar Rp 1 triliun. Angka tersebut berasal dari transaksi yang tercatat melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, sejak sistem tersebut mulai diterapkan pada 25 September […]
-

Pemerintah Menebar Lagi Diskon atas Sanksi Pajak
Beban wajib pajak bisa sedikit lebih ringan. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memberikan pengurangan sanksi administratif hingga 100% bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026. Mirip sunset policy di 2008 dan reinventing policy di 2015 silam, kebijakan ini juga memberikan keringanan sanksi untuk mendorong kepatuhan wajib pajak. […]
WA only