NEWS
-

UU APBN 2027 Disahkan Besok, Ada Aturan Audit Khusus Restitusi Pajak
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dijadwalkan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2027 menjadi undang-undang pada Selasa (29/9/2026). Salah satu ketentuan baru yang tercantum dalam RUU APBN 2027 adalah pengaturan mengenai pemeriksaan dan/atau audit khusus dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pajak. Ketentuan tersebut telah disepakati dalam pembahasan tingkat […]
-

Surat Pajak Makin Masif
DJP Kementerian Keuangan terus memperkuat pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui pemanfaatan data dan informasi perpajakan. Salah satu instrumen yang digunakan adalah Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) atau yang kerap disebut “surat cinta”. Namun penerbitan SP2SK dalam jumlah besar dinilai perlu diimbangi dengan transparansi mengenai efektivitasnya. Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research […]
-

Restitusi Pajak di Bawah Audit Khusus Menteri Keuangan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan mekanisme audit khusu dalam proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. Ketentuan tersebut menjadi salah satu tambahan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2027 yang telah disepakati pemerintah dan DPR. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 37 RUU APBN 2027. Pasal ini memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk melakukan pemeriksaan dan atau audit […]
-

Ini Tahapan Penagihan Pajak Setelah Jatuh Tempo, Ada Jangka Waktunya
Wajib pajak perlu memahami tahapan penagihan pajak setelah utang pajak jatuh tempo. Ditjen Pajak (DJP) memiliki sejumlah tahapan penagihan dengan jangka waktu tertentu, mulai dari surat teguran hingga penjualan barang sitaan. Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Gede Suarnaya mengatakan wajib pajak sebaiknya tidak mengabaikan surat tagihan pajak (STP) yang diterima. Menurutnya, STP tidak selalu menunjukkan […]
-

Tak Dapat OTP Saat Daftar NPWP di Coretax? Ini Solusinya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan masyarakat kini dapat mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara mandiri melalui sistem Coretax DJP tanpa perlu datang ke kantor pajak. Namun, DJP juga memberikan panduan bagi calon wajib pajak yang mengalami kendala tidak menerima kode one time password (OTP) saat proses verifikasi nomor telepon maupun email. Mengutip artikel yang […]
WA only