NEWS
-

Ada Potensi Pajak, Bapenda Rekonsiliasi Belanja Makan-Minum di Desa
CIREBON. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, akan merekonsiliasi data belanja makanan dan minuman desa dengan pembayaran dan pelaporan pajak. Sekretaris Bapenda Kabupaten Cirebon Fahmi Sujati mengatakan rekonsiliasi dimaksud diperlukan mengingat terdapat potensi pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) dalam belanja makanan dan minuman oleh desa melalui anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes). […]
-

Diminta Tak Buat Pungutan Baru, Purbaya Ungkap Cara Kejar Target Pajak Rp2.908 Triliun
JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menyiapkan sejumlah upaya yang bakal ditempuh untuk mengejar target penerimaan perpajakan sebesar Rp2.908 triliun. Badan Anggaran (Banggar) DPR telah meminta agar pemerintah tak membuat pungutan baru. Untuk diketahui, pemerintah menetapkan rencana target penerimaan perpajakan sebesar Rp2.908 triliun. Nilai ini naik 10,5% dari outlook 2026 Rp2.631,4 triliun. Target ini […]
-

NPWP Baru Aktif, Wajib Pajak Bisa Ajukan KSWP? Ini Kata Kring Pajak
Wajib pajak yang sebelumnya berstatus non-efektif (NE) dan baru diaktifkan kembali dapat mengajukan Keterangan Status Wajib Pajak (KSWP) sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Kring Pajak menjelaskan permohonan layanan perpajakan mengenai KSWP dapat diajukan melalui Coretax DJP. Status valid pada KSWP diberikan apabila wajib pajak memenuhi 2 ketentuan yang diatur dalam PER-43/PJ/2015. “Silakan untuk memastikan dua […]
-

Diminta Tak Buat Pungutan Baru, Purbaya Ungkap Cara Kejar Target Pajak Rp2.908 Triliun
JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menyiapkan sejumlah upaya yang bakal ditempuh untuk mengejar target penerimaan perpajakan sebesar Rp2.908 triliun. Badan Anggaran (Banggar) DPR telah meminta agar pemerintah tak membuat pungutan baru. Untuk diketahui, pemerintah menetapkan rencana target penerimaan perpajakan sebesar Rp2.908 triliun. Nilai ini naik 10,5% dari outlook 2026 Rp2.631,4 triliun. Target ini […]
-

Beli Rumah Pertama Bisa Dapat Diskon BPHTB 50 Persen, Ini Syaratnya
Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (BPHTB) atas pembelian rumah pertama. Keringanan ini diberikan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.450/2026. Melalui keputusan tersebut, Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan BPHTB sebesar 50% secara jabatan terhadap wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu. “Pemberian pengurangan pokok BPHTB diberikan secara jabatan pada saat […]
WA only