NEWS
-

Tak Menaikkan Pajak Dalam Waktu Dekat, Pemerintah Fokus Kejar Kepatuhan Wajib Pajak
JAKARTA. Pemerintah menyatakan tidak akan menaikkan tarif pajak maupun memperkenalkan jenis pajak baru dalam waktu dekat. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, sejak awal menjabat dirinya telah berkomitmen bahwa kenaikan pajak hanya akan dilakukan ketika ekonomi nasional sudah cukup […]
-

Kunjungan Wisatawan Sepi, Pemkab Ini Kaji Relaksasi Pajak
KARANGANYAR. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar, Jawa Tengah, mengkaji relaksasi pajak bagi pelaku usaha wisata. Langkah ini dimaksudkan untuk menjaga keberlangsungan usaha sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) di tengah tekanan ekonomi. Asisten II Setda Karanganyar Titis Sri Jawoto mengatakan kondisi pelaku usaha saat ini, khususnya sektor pariwisata, tidak ideal akibat pengaruh situasi global dan regional. […]
-

DJP Catat Setoran Pajak Digital Capai Rp50,51 T per Maret 2026
Jakarta. Direktorat Jendral Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp50,51 triliun hingga 31 Maret 2026. Penerimaan tersebut ditopang terutama oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP). DJP merinci, kontribusi terbesar berasal dari PPN PMSE sebesar Rp38,76 triliun, diikuti pajak fintech Rp4,77 triliun, […]
-

UMKM Telanjur Kena Potong PPh Pasal 23, Bisakah Dikreditkan?
JAKARTA. Wajib pajak badan yang berstatus UMKM dan dikenai PPh Final 0,5% tetap dapat menghadapi pemotongan PPh Pasal 23 oleh lawan transaksi. Jika hal itu telanjur terjadi, terdapat mekanisme penyelesaian yang bisa ditempuh. Kring Pajak menjelaskan apabila perusahaan memenuhi ketentuan sebagai wajib pajak UMKM berdasarkan skema PPh Final dalam PP 55/2022, bukti potong PPh Pasal […]
-

WP Wanprestasi, Persetujuan Angsuran Pajak Bisa Dibatalkan
JAKARTA. Wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak berdasarkan surat keputusan persetujuan pengangsuran/penundaan bisa dilakukan penagihan pajak. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 118 PMK 81/2024. Apabila wajib pajak sudah dinilai wanprestasi maka surat keputusan persetujuan pengangsuran/penundaan pembayaran pajak dianggap tidak berlaku dan ditindaklanjuti dengan tindakan penagihan aktif. “Surat keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan […]
WA only