NEWS
-
Pemerintah Bisa Kantongi Rp 524 Triliun Lewat Alternatif Pajak Ini
Center of Economic and Law Studies (Celios) menyampaikan beberapa alternatif untuk meningkatkan potensi penerimaan pajak di Indonesia tanpa mebebani rakyat miskin. “Jadi, ada banyak sekali komponen pajak alternatif yang kemudian kita coba elaborasi, hitung satu per satu, sebagian menggunakan data baseline dari standar internasional, kemudian kita estimasi dan kita jumlahkan pajak alternatif ini,” kata Direktur Kebijakan Fiskal Celios Media Wahyudi Askar, […]
-
Pendapatan Pajak PBB Batam lewat QRIS Naik 6.000 Persen
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Kepulauan Riau, mencatat lonjakan signifikan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui sistem pembayaran QRIS. Sepanjang 2024, nilai transaksi PBB-P2 lewat QRIS mencapai Rp 4,9 miliar, naik tajam dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp 79 juta. Kenaikan tersebut setara 6.000 persen dalam setahun. “Data kami […]
-
Terungkap, Ini Jurus Orang Superkaya Hindari Pajak di Indonesia
Direktur Kebijakan Fiskal Center of Economic and Law Studies (Celios) Media Wahyudi Askar, mengungkap jurus orang superkaya di Indonesia yang menghindari pajak. Menurutnya, orang superkaya memiliki banyak ruang untuk menghindari beban pajak, mulai dari capital gain yang tidak terealisasi hingga aset yang disembunyikan di luar negeri. Ia menjelaskan, definisi “superkaya” di sini bukan sekadar individu yang berpenghasilan Rp […]
-
Ini Ketentuan Kompensasi Kelebihan Penyetoran Pajak di PER-11/PJ/2025
Melalui Perdirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025, Ditjen Pajak (DJP) memerinci perlakuan atas pajak yang lebih disetor. Berdasarkan Pasal 13 dan Pasal 26 PER-11/PJ/2025, terlihat ada perbedaan perlakuan atas pajak yang lebih disetor dalam SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan SPT Masa PPh Unifikasi. Merujuk Pasal 13 huruf b PER-11/PJ/2025, wajib pajak dapat melakukan kompensasi atas kelebihan […]
-
Petugas Pajak Klaim Supertax Deduction Bakal Untungkan Sektor Industri
Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah memberikan edukasi perpajakan terkait dengan insentif pajak berupa supertax deduction pada 8 Juli 2025. Dalam kegiatan ini, 2 penyuluh pajak, yaitu Ganung Harnawa dan Angga Burhani Fajar, memberikan materi mengenai manfaat fiskal bagi perusahaan yang berkontribusi dalam pelaksanaan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran berbasis kompetensi […]