NEWS
-

Pasang Target Tax Ratio Hingga 20% di Tahun 2045
Pemerintah menargetkan rasio perpajakan atau tax ratio Indonesia di kisaran 18%-20% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada tahun 2045. Target ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 59/2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Rachmat Pambudy mengatakan, peningkatan tax ratio perlu diteruskan untuk menjaga stabilitas ekonomi makro. Oleh karena itu, […]
-

Jika Niat, Tarif PPN Masih Bisa Tak Diubah
Desakan ke pemerintah untuk membatalkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025 mendatang, belum surut. Suara kontra muncul berpangkal pada kerisauan kenaikan itu akan makin menekan daya beli masyarakat yang telah lesu. Agenda kenaikan tarif PPN menjadi 12% tercantum dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan […]
-

Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Akan Lebih Mudah Mulai 2025
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mulai mengimplementasikan penuh sistem perpajakan baru bernama Coretax System pada Januari 2025 mendatang. Sistem ini dirancang untuk mempermudah administrasi perpajakan bagi wajib pajak (WP) sekaligus meningkatkan efisiensi kerja petugas pajak. Salah satu fitur unggulan dalam Coretax System adalah prepopulated yang semakin disempurnakan. Fitur ini memungkinkan data wajib […]
-

Ini Aturan Pelaksanaan Coretax System, Ada Kemudahan untuk Wajib Pajak
Pemerintah menerbitkan aturan pelaksanaan dari coretax system atau sistem administrasi perpajakan yang baru. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan alias Coretax. Beleid ini ditetapkan pada tanggal 14 Oktober 2024 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. Adapun latar […]
-

Kemenkeu Perbarui Ketentuan Pendaftaran WP Warisan Belum Terbagi
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024 turut memperbarui ketentuan terkait dengan tata cara pendaftaran warisan belum terbagi oleh wajib pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan, tetapi belum memiliki NPWP. Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) PMK 81/2024, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan untuk wajib pajak warisan belum terbagi menggunakan NPWP dari wajib pajak orang pribadi […]
WA only