NEWS
-
Tarif Pajak Baru Kripto Berlaku, Bos Triv: Bentuk Dukungan untuk Exchange Lokal
Pemerintah resmi menghapus pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi aset kripto mulai 1 Agustus 2025. Hal ini menyusul perubahan status kripto dari yang sebelumnya dikategorikan sebagai komoditas menjadi aset keuangan digital yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025, tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas transaksi kripto […]
-
Jual Kripto Lewat Plaform Asing Kena Pajak Lebih Tinggi, Ini Alasannya
Pengenaan PPh Pasal 22 final atas aset kripto yang dijual melalui sarana milik penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) luar negeri dikenai tarif yang lebih tinggi dalam rangka memperkuat industri aset kripto dalam negeri. Sesuai dengan PMK 50/2025, penjualan aset kripto melalui PPMSE luar negeri akan dikenai PPh Pasal 22 final sebesar 1%. Bila penjualan […]
-
Tekan Kebocoran Pajak, Pemkot Dorong Pembayaran Nontunai Via QRIS
Pemkot Depok akan terus meminimalkan pembayaran pajak dan retribusi daerah secara tunai. Salah satu cara yang ditempuh ialah dengan meningkatkan pembayaran nontunai menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard. Pj Sekretaris Daerah Kota Depok Nina Suzana meyakini penggunaan saluran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tersebut akan meningkatkan transparansi dan efisiensi pendapatan asli daerah (PAD). “Kami […]
-
OJK Nilai Aturan Pajak Kripto Beri Kejelasan bagi Industri Aset Kripto
Otoritas Jasa Keuangan menyambut baik Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.50 tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. “Kami menyambut baik telah terbitnya aturan tersebut yang kami pandang sebagai bagian dari reformasi fiskal dalam upaya memberikan kepastian dan pengaturan terhadap aset kripto,” ungkap Hasan Fawzi selaku Kepala Eksekutif Pengawas […]
-
Shopee, Tokopedia dan Cs Bakal Temui Dirjen Pajak, Bahas PMK 37/2025
Perwakilan Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) dan penyelenggara marketplace dalam negeri seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, Blibli, berencana melakukan audiensi dengan dirjen pajak. Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal idEA Budi Primawan. Dia mengatakan penyedia marketplace dan asosiasi sama-sama ingin mendiskusikan tanggung jawab dan peran mereka dalam implementasi PMK 37/2025. “Kami mau ketemu Dirjen Pajak lagi besok, untuk […]