NEWS

  • 3 PMK Soal Pajak Kripto Resmi Berlaku Mulai Hari Ini

    3 PMK Soal Pajak Kripto Resmi Berlaku Mulai Hari Ini

    Pemerintah resmi memberlakukan 3 peraturan pajak baru soal aset kripto mulai hari ini, 1 Agustus 2025. Ketiga peraturan tersebut meliputi PMK 50/2025, PMK 53/2025, dan PMK 54/2025. Ketiga peraturan ini diterbitkan seiring dengan perubahan status aset kripto dari yang awalnya komoditas menjadi aset keuangan digital. “Sesuai ketentuan OJK, aset kripto dikategorikan sebagai aset keuangan yang […]

  • Beli Emas, Konsumen Akhir Dibebaskan Pajak

    Beli Emas, Konsumen Akhir Dibebaskan Pajak

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan PMK Nomor 52 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan pajak bagi pembelian emas oleh konsumen akhir. Melalui aturan itu, Sri Mulyani kembali tidak memungut pajak penghasilan (PPh) pasal 22 dalam transaksi emas. Aturan ini ditandatangani 25 Juli 2025 dan mulai berlaku 1 Agustus 2025. “Pemungutan PPh pasal 22 […]

  • Pemerintah rilis aturan baru pajak kripto, Tokocrypto siap beradaptasi

    Pemerintah rilis aturan baru pajak kripto, Tokocrypto siap beradaptasi

    Salah satu platform perdagangan aset kripto, Tokocrypto menyampaikan pihaknya telah siap untuk beradaptasi terhadap aturan baru pajak kripto yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025. Menanggapi kebijakan itu, CEO Tokocrypto Calvin Kizana memberikan apresiasi atas terbitnya PMK 50/2025 yang menandai pengakuan lebih besar terhadap aset kripto sebagai aset keuangan digital. […]

  • Bukan Lagi PPh Final, Penambang Kripto Sekarang Kena Tarif Umum

    Bukan Lagi PPh Final, Penambang Kripto Sekarang Kena Tarif Umum

    Pemerintah melalui PMK 50/2025 mengatur bahwa kegiatan menamabang (mining) aset kripto kini tidak lagi kena PPh final yang semula tarifnya sebesar 0,1%. Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan kegiatan menambang aset kripto bukan transaksi jual beli. Oleh karena itu, penghasilan yang diterima penambang kripto dikenakan PPh berdasarkan tarif umum. “Kenapa mining ini […]

  • DJP: Penggunaan Deposit Pajak Tak Ganggu Postur Penerimaan

    DJP: Penggunaan Deposit Pajak Tak Ganggu Postur Penerimaan

    Maraknya penggunaan deposit pajak oleh wajib pajak telah menimbulkan lonjakan pada penerimaan pajak lainnya. Pada semester I/2025, penerimaan pajak lainnya bertumbuh 1.550,6% dengan nilai realisasi mencapai Rp61,3 triliun. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan lonjakan deposit pajak tidak mengganggu postur penerimaan mengingat setiap wajib pajak yang menggunakan deposit pajak telah mengungkapkan […]

WhatsApp WA only