NEWS
-

DJP Terima 20 Ribu Laporan SPT 2025, Masih Ada 3 Juta WP Belum Aktivasi Coretax
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat, terdapat 20.289 wajib pajak yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan alias SPT 2025 melalui sistem pajak Coretax pada periode 1-5 Januari 2026. Meski demikian, masih terdapat lebih dari 3 juta wajib pajak yang hingga kini belum mengaktivasi sistem Coretax yang digunakan untuk melaporkan SPT 2025. “Ini terdiri dari orang […]
-

Ini Tahapan yang Perlu Disiapkan Wajib Pajak Jelang Lapor SPT Tahunan 2026
Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, baik bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha, sudah dapat dilakukan mulai 1 Januari 2026. Sejak tahun pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui Core Tax Administration System (Coretax) Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Memasuki masa pelaporan SPT Tahunan, terdapat sejumlah hal penting yang perlu disiapkan wajib pajak agar proses […]
-

Menkeu Tunda Reorganisasi DJP demi Stabilitas Coretax
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk menunda reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna menjaga stabilitas penerapan sistem Coretax DJP. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2025 yang merevisi PMK 124/2024. Langkah ini diambil agar implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau core tax administration system berjalan optimal dan tidak terganggu oleh perubahan struktur […]
-

Terbitkan Aturan Baru, Purbaya Pelototi Wajib Pajak
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan aturan baru yang mengawasi kepatuhan wajib pajak dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025. Aturan ini berlaku sejak 1 Januari 2026. Berdasarkan PMK Nomor 111 Tahun 2025 pasal 3, pengawasan dimaksud terdiri atas Pengawasan Wajib Pajak terdaftar, Pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar, dan Pengawasan wilayah. […]
-

Lapor SPT Pajak di Coretax, Jangan Lupa Siapkan Dokumen Ini!
Mulai tanggal 1 Januari 2026 hingga 31 Maret 2026 Surat pemberitahuan (SPT) tahunan, baik bagi orang pribadi maupun badan usaha dapat disampaikan melalui sistem perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang baru, yakni Coretax. Mulai 2025, seluruh layanan perpajakan telah dialihkan ke Coretax, termasuk pelaporan SPT pajak. Bagi wajib pajak yang belum memiliki akun Coretax, DJP […]
WA only