NEWS
-
DJP Ingatkan Lagi Konsekuensi Jika WP Belum Padankan Data NIK-NPWP
Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) orang pribadi. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan integrasi NIK sebagai NPWP akan segera dilaksanakan secara penuh. Menurutnya, wajib pajak perlu melakukan pemadanan sehingga lebih mudah mengakses berbagai layanan pajak pada DJP. […]
-
Tenggat Pemadanan NIK-NPWP 30 Juni 2024, Ini Risiko dan Sanksi Jika Terlambat
Pemerintah telah mewajibkan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Tenggat waktunya hingga 30 juni 2024. Pemadanan itu akan berlaku pada 1 Juli 2024. Adapun yang wajib melakukan pemadanan adalah wajib pajak orang pribadi atau penduduk Indonesia yang menggunakan NIK sebagai NPWP. Dilansir dari pajak.go.id, dasar hukumnya tertera dalam Pasal 2 Ayat […]
-
Aturan Pajak Baru di Jakarta: Rumah Bawah Rp2 M Kena PBB Lagi
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar lagi. Pengenaan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024. Namun, […]
-
Risiko yang Dialami jika Tak Padankan NPWP dengan NIK hingga Akhir Juni
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022 mengharuskan para wajib pajak (WP) memadankan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pemadanan ini wajib dilakukan paling lambat 30 Juni 2024. Jika diabaikan, para wajib pajak bakal mendapat kesulitan dalam berbagai pelayanan pajak dan keuangan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) […]
-
Dua Opsi KLU dalam Pendaftaran NPWP untuk Keperluan Melamar Pekerjaan
Wajib pajak perlu memilih klasifikasi lapangan usaha (KLU) saat mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online. KLU ini dipilih sesuai dengan kegiatan ekonomi yang dijalankan oleh wajib pajak. Hanya saja, terkadang wajib pajak mendaftarkan NPWP-nya untuk keperluan administrasi semata. Misalnya, dalam hal pendaftaran pekerjaan. Artinya, wajib pajak tersebut belum memiliki aktivitas ekonomi ketima mendaftarkan […]