Dievaluasi, Beleid Restitusi Pajak Bisa Dicabut

JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) bakal mengevaluasi pelaksanaan kebijakan percepatan restitusi. Hal ini dilakukan melihat dampak percepatan restitusi terhadap penerimaan negara, khususnya penerimaan pajak.

Kebijakan percepatan restitusi diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK. 03/2019 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Beleid yang mengubah PMK 39/2018 tersebut membuat restitusi pajak tumbuh cukup tinggi. Sayangnya, pertumbuhannya tak sebanding dengan kinerja pajak pertambahan nilai (PPN).

Kemkeu mencatat, restitusi cukai tahun lalu tumbuh 18% year on year (yoy) menjadi Rp 143,97 triliun. Sementara, realisasi penerimaan PPN dalam negeri (DN) sepanjang 2019 hanya tumbuh 3,71% yoy menjadi Rp 346,31 triliun.

“Pengaturan yang kami perbaiki. Artinya penerapan dan pelaksanaan restitusi, kalau pemerintah tetap mempercepat restitusi ini kontrolnya harus tetap berjalan,” kata Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Rofyanto, Jumat (31/1).

Yang jelas, evaluasi ini bisa berdampak ke pencabutan PMK atau perubahan substansi aturan tersebut.

Sumber : Kontan, Senin 3 Februari 2020 halaman 2


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only