Target Penerimaan Pajak Turun, Alokasi Dana Bagi Hasil Dipangkas

Pemerintah melakukan penyesuaian alokasi transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) 2020 untuk merespons pandemi Covid-19. Salah satu yang terdampak adalah dana bagi hasil (DBH).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan penyesuaian alokasi TKDD ini dilakukan melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) No.54/2020. Adapun penurunan DBH dikarenakan proyeksi pendapatan negara juga turun dari target awal.

“DBH turun karena penerimaan negara juga turun, sehingga dana bagi hasil terutama perpajakan juga lebih rendah,” ujarnya melalui konferensi video.

Dalam APBN 2020, alokasi DBH senilai Rp117,58 triliun. Namun, melalui Perpres 54/2020, pemerintah menurunkan pagu sebesar 23,6% menjadi Rp89,81 triliun. Seperti diketahui, target pendapatan negara turun 21,15% dibandingkan APBN induk.

Adapun pos penerimaan pajak ditargetkan senilai Rp1.254,1 triliun atau turun 23,65% dibandingkan target dalam APBN induk senilai Rp1.642,6 triliun. Target yang baru ini mengalami penurunan 5,9% dibandingkan realisasi tahun lalu senilai Rp1.332,1 triliun.

Kendati memangkas alokasi DBH pada tahun ini, sambung Sri Mulyani, pemerintah juga melakukan percepatan penyelesaian kurang bayar DBH tahun anggaran 2019 yang belum diaudit. Pengalokasian kurang bayar DBH tahun anggaran 2019 senilai Rp14,7 triliun.

Pengalokasian ini telah ditetapkan dalam PMK No.36/PMK.07/2020. Kendati demikian, Sri Mulyani mengatakan kurang bayar DBH 2019 akan ditetapkan secara definitif setelah adanya audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Saat ini, proses audit masih berlangsung.

Sebagai informasi, secara total, alokasi TKDD Rp menjadi Rp762,72 triliun. Alokasi ini tercatat mengalami penurunan sekitar 11% dari alokasi awal senilai Rp856,94. (kaw)

Sumber : DDTCNews


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only