Bagaimana Kaitan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Perpajakan?

PENERAPAN teknologi informasi telah menjadi salah satu strategi andalan yang digunakan otoritas pajak dan dunia usaha. Cara ini dipakai guna menjawab tantangan yang disebabkan oleh peningkatan kecepatan, kompleksitas, serta cakupan global dari suatu transaksi ekonomi.

Dengan adanya pemanfaatan teknologi informasi, negara dapat mengoptimalkan pengelolaan pajak untuk mencapai tujuan pembangunan dengan lebih baik. Baik teknik estimasi maupun model simulasi pajak yang sudah sangat berkembang saat ini memudahkan suatu divisi pajak menawarkan layanan baru, menegakkan kepatuhan, serta mengidentifikasi skema penghindaran pajak.

Buku yang berjudul “Science, Technology, and Taxation” ini memuat studi komprehensif mengenai interaksi antara ilmu pengetahuan, teknologi, dan perpajakan. Pendekatan atas subjek dilakukan melalui empat jalan utama. Pertama, penulis memaparkan wawasan dan analisis yang diperoleh dari studi hukum empiris di bidang perpajakan yang dinamakan dengan Empirical Legal Studies (ELS).

ELS menawarkan penelitian hukum berbasis model kuantitatif yang biasa digunakan para peneliti ilmu sosial. Adapun bukti hukum didapatkan melalui suatu eksperimen ilmiah dengan pendekatan observasi yang didasarkan pada kejadian nyata. Pada intinya, metode penelitian ini diharapkan dapat mendeteksi adanya perubahan perilaku yang disebabkan oleh perubahan peraturan atau kebijakan.

Kedua, penulis membahas metode untuk meningkatkan kontrol dan pengelolaan fungsi perpajakan dalam bisnis. Adapun kontrol dan fungsi yang dimaksud terkait dengan informasi pelaporan dan pemotongan, wajib pajak, pembayaran audit, pelayanan, hingga fungsi manajemen. Dengan demikian, pengelolaan sistematis tiap-tiap fungsi administrasi akan menghasilkan suatu sistem pajak yang optimal.

Ketiga, penulis juga membahas pemeriksaan pajak melalui sampling statistik. Metode ini secara ilmiah dapat menyederhanakan tingkat kerumitan dari melimpahnya jumlah berkas yang diperiksa. Pemeriksaan pajak akan lebih efisien dengan tetap mengakomodasi tujuan dari dilaksanakannya pemeriksaan. Namun, menurut penulis, perlu juga ditelaah sejauh mana pengambilan sampel statistik dapat diterima sebagai bukti pembayaran pajak dan sebagai dasar hukuman.

Terakhir, penulis mengkaji perubahan lingkungan fiskal sebagai akibat dari perubahan teknologi. Adapun teknologi yang dimaksud terkait dengan penggunaan automasi pada berbagai fungsi perpajakan yang telah disebutkan sebelumnya.

Namun, adanya ketimpangan literasi digital, khususnya di negara-negara berkembang, justru berpotensi menimbulkan problematika baru. Selain itu, penulis juga mengingatkan bahaya privasi yang ditimbulkan dari penggunaan teknologi dalam sistem perpajakan.

Secara garis besar, buku ini cukup untuk memberikan wawasan dan pemahaman baru terkait interaksi ilmu pengetahuan, teknologi, dan perpajakan. Meskipun penulis memberikan perhatian khusus pada teknologi yang dikembangkan dan digunakan oleh Internal Revenue Service (IRS) di Amerika Serikat, sistem yang dikembangkan di kawasan lain seperti Uni Eropa, Brasil, Meksiko, maupun Cina juga dimuat di dalam buku ini.

Di samping itu, penulis juga memberikan ilustrasi metode dan praktik pengambilan sampel yang cukup sederhana serta mudah untuk dipahami. Tingkat integrasi sistem pajak yang tinggi membutuhkan akurasi dalam pengukuran kepatuhan pajak. Perspektif yang diusung dengan suguhan analisis secara komprehensif oleh penulis akan sangat berguna dalam mendukung hal tersebut.

Sumber : ddtc.co.id


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only