Sri Mulyani: Baru 24,6% Insentif Pajak yang Direalisasikan

Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemanfaatan insentif pajak oleh para pelaku usaha masih terbatas. Pasalnya, realisasi insentif usaha baru Rp29,68 triliun atau 24,61 persen dari pagu Rp120,61 triliun.

“Insentif perpajakan kita berikan Rp120,6 triliun. Meskipun jumlah yang digunakan masih terealisasi di bawah Rp30 triliun atau 24,6 persen,” kata dia, dalam video conference di Jakarta, Jumat, 23 Oktober 2020.

Sri Mulyani mencontohkan beberapa insentif pajak yang baru sedikit dimanfaatkan, di antaranya adalah Pajak Penghasilan (PPh) 21 ditanggung pemerintah baru terealisasi Rp2,18 triliun, dan pembebasan PPh 22 Impor baru terealisasi Rp7,3 triliun.

“Kemudian perusahaan yang sekarang ini menghadapi tantangan luar biasa mereka boleh mencicil penurunan angsurannya hingga 50 persen ini sudah Rp10,2 triliun terealisir. Dan juga untuk PPN mereka bisa mendapatkan pengembalian atau pendahuluan. Kita juga sudah menurunkan tarif pajak untuk wajib pajak korporasi,” ungkapnya.

Meski demikian, ia menyebut, pemerintah akan terus mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan insentif yang diberikan. Bukan hanya insentif pajak saja, tetapi ada juga insentif berupa subsidi bunga untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

“Kita tetap akan berjuang untuk menyampaikan kepada seluruh wajib pajak bahwa pemerintah hadir untuk membantu mereka. Bantuan pemerintah bisa dalam insentif pajak, bisa dalam restrukturisasi bersama dengan OJK, dan juga berbagai bantuan untuk usaha kecil menengah seperti bantuan subsidi bunga ataupun memberikan kredit modal produktif,” pungkas dia.

Saat ini sejumlah insentif perpajakan sudah diperpanjang sampai dengan akhir tahun. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.03/2020 yang berlaku mulai 1 Oktober 2020 ini dimaksudkan dalam rangka mendukung ketersediaan barang dan jasa guna penanganan pandemi covid-19.

“Kemudian perusahaan yang sekarang ini menghadapi tantangan luar biasa mereka boleh mencicil penurunan angsurannya hingga 50 persen ini sudah Rp10,2 triliun terealisir. Dan juga untuk PPN mereka bisa mendapatkan pengembalian atau pendahuluan. Kita juga sudah menurunkan tarif pajak untuk wajib pajak korporasi,” ungkapnya.

  Meski demikian, ia menyebut, pemerintah akan terus mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan insentif yang diberikan. Bukan hanya insentif pajak saja, tetapi ada juga insentif berupa subsidi bunga untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

  “Kita tetap akan berjuang untuk menyampaikan kepada seluruh wajib pajak bahwa pemerintah hadir untuk membantu mereka. Bantuan pemerintah bisa dalam insentif pajak, bisa dalam restrukturisasi bersama dengan OJK, dan juga berbagai bantuan untuk usaha kecil menengah seperti bantuan subsidi bunga ataupun memberikan kredit modal produktif,” pungkas dia.

  Saat ini sejumlah insentif perpajakan sudah diperpanjang sampai dengan akhir tahun. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.03/2020 yang berlaku mulai 1 Oktober 2020 ini dimaksudkan dalam rangka mendukung ketersediaan barang dan jasa guna penanganan pandemi covid-19.

Sumber: Medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only